KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pranata Hubungan Masyarakat Pertama
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 4225.00
- Pendidikan
- S1 Ilmu atau Sains Komunikasi
Ringkasan Tugas
Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi kegiatan menyusun profil lembaga dan menganalisis data dan informasi hubungan kelembagaan sebagai informasi lebih lanjut.
Rincian Tugas
- Mengolah isu publik eksternal dan menyusun rencana kerja pelayanan informasi dan kehumasan sesuai data dan kebijakan instansi.
- Merancang penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, dan rapat kerja kehumasan serta mengikuti konferensi pers, seminar, lokakarya dan pertemuan sejenis sebagai peserta atau moderator.
- Menyusun profil lembaga menganalisis data dan informasi hubungan kelembagaan sebagai bahan informasi lebih lanjut.
- Menyusun petunjuk pelayanan informasi dan kehumasan serta menyusun materi layanan informasi tatap muka eksternal sesuai data, kebijakan dan rencana kerja.
- Menulis latar fakta untuk konferensi pers atau siaran pers dan mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya dan pertemuan sejenis sebagai bahan masukan lebih lanjut.
- Melaksanakan kegiatan sebagai Reporter untuk penerbitan intern maupun ekstern.
- Melakukan evaluasi pelaksanaan advokasi, bimbingan teknis dan penyuluhan pembinaan hubungan kelembagaan sesuai data, kebijakan dan ketentuan.
- Memberikan ceramah dalam rangka pelayanan informasi.
- Melaksanakan tugas sebagai master of ceremony sesuai jadwal dan materinya.
- Membuat desain baliho dan mengevaluasi pelaksanaan hubungan personal untuk peningkatan hubungan personil.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ilmu atau Sains Komunikasi
Pengetahuan Kerja
- Komunikasi hubungan masyarakat.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 26Berbicara
- 2Berjalan
- 1Berdiri
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan