KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Sub Unit Operasional BBM dan Mobilitas Kendaraan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 520.20
- Kode KBJI
- 3359.99
- Pendidikan
- D3 Administrasi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, membagi tugas, memberi petunjuk, mengawasi, membina dan memotivasi bawahan agar pelaksanaan kegiatan sub unit operasional BBM dan Mobilitas Kendaraan berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan sub unit unit Operasional BBM dan Mobilitas Kendaraan dalam berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan kegiatan.
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar sesuai rencana kerja.
- Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar memahami tugasnya.
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahannya.
- Membina dan memotivasi bawahan secara berkala dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier.
- Mengoordinir kegiatan pengumpulan bahan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang fungsi operasional mobilitas serta pelayanan transportasi tamu dan pelayanan umum lainnya.
- Mengoordinir kegiatan pembinaan, pengendalian, fasilitasi dan klarifikasi fungsi operasional mobilitas serta pelayanan transportasi tamu dan pelayanan umum lainnya sesuai ketentuan dan kebutuhan.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya sesuai intruksi Atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi
Pengetahuan Kerja
- Administrasi Negara.
- Ilmu Manajemen.
- Ilmu Keuangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 26Berbicara
- 24Melihat
- 2Berjalan
- 3Duduk
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan