KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penata Usaha Urusan Dalam
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.90
- Kode KBJI
- 4110.00
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Melaksanakan kegiatan tata usaha, dan urusan dalam termasuk penyelesaian pembayaran rekening listrik, telepon dan air yang dipergunakan untuk kantor berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Mengagenda surat masuk dan keluar pada urusan dalam dan meneruskan kepada alamat yang dituju sesuai nomor, tanggal, masalah asal surat dan tujuannya.
- Mengikuti perkembangan Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah dikeluarkan oleh urusan dalam atau Sub Bagian Rumah Tangga dengan cara memonitornya, agar perkembangannya diketahui.
- Mengawasi pemeliharaan lift, telepon, instalasi listrik dan air berdasarkan laporan dan pemeriksaan, agar kerusakan dapat segera diketahui dan diatasi.
- Menyelesaikan pembayaran telepon, listrik dan air berdasarkan rekening langganan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Atasan baik lisan maupun tertulis, seperti mengetik, dan mengurusi surat.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Kegiatan tata usaha
- Pemeliharaan lift, telepon, instalansi listrik dan air.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan