KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pencatat Hasil Rapat
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 321.40
- Kode KBJI
- 4110.00
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Membuat catatan hasil rapat dan meringkasnya berdasarkan catatan pembicaraan dalam rapat atau pertemuan.
Rincian Tugas
- Mencatat agenda rapat atau pertemuan, sebagai bahan susunan acara hasil resume rapat atau pertemuan.
- Mencatat atau merekam pembicaraan dalam rapat atau pertemuan, sebagai bahan resume.
- Membuat resume berdasarkan pembicaraan dalam rapat atau pertemuan.
- Memeriksa kembali dan menyerahkan hasil resume pembicaraan dalam rapat atau pertemuan pada pimpinan rapat sebagai laporan hasil rapat.
- Menyajikan kembali hasil rapat dalam bentuk laporan sesuai kebutuhannya apabila dibutuhkan.
- Menyimpan dan memelihara semua alat rekaman, agar dapat dipergunakan bila diperlukan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Menguasai bahasa yang baik.
- Menulis cepat
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 25Mendengar
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan