KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pencatat Hasil Rapat

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
321.40
Kode KBJI
4110.00
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Membuat catatan hasil rapat dan meringkasnya berdasarkan catatan pembicaraan dalam rapat atau pertemuan.

Rincian Tugas

  1. Mencatat agenda rapat atau pertemuan, sebagai bahan susunan acara hasil resume rapat atau pertemuan.
  2. Mencatat atau merekam pembicaraan dalam rapat atau pertemuan, sebagai bahan resume.
  3. Membuat resume berdasarkan pembicaraan dalam rapat atau pertemuan.
  4. Memeriksa kembali dan menyerahkan hasil resume pembicaraan dalam rapat atau pertemuan pada pimpinan rapat sebagai laporan hasil rapat.
  5. Menyajikan kembali hasil rapat dalam bentuk laporan sesuai kebutuhannya apabila dibutuhkan.
  6. Menyimpan dan memelihara semua alat rekaman, agar dapat dipergunakan bila diperlukan.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Menguasai bahasa yang baik.
  2. Menulis cepat

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 25Mendengar
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya

Minat

  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini