KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pencetak Naskah Gambar
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 926.40
- Kode KBJI
- 7322.02
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mencetak naskah atau gambar sesuai dengan format, ukuran dan jumlah yang telah ditentukan.
Rincian Tugas
- Menerima dan meneliti naskah atau gambar yang akan dicetak guna menghindari kesalahan.
- Mempelajari dan menyusun desain sesuai dengan naskah atau gambar yang akan dicetak.
- Menyusun layout dan huruf sesuai dengan keperluan percetakan naskah atau gambar.
- Membuat klise naskah atau gambar yang diperlukan sesuai bahan yang akan dicetak.
- Memeriksa klise naskah atau gambar agar sesuai dengan naskah atau gambar yang akan dicetak.
- Mencetak gambar atau naskah dengan menggunakan mesin cetak tangan atau sinar.
- Memeriksa dan menyusun cetakan sesuai kebutuhan, agar kerapihan hasil terkendali.
- Menyusun dan menyimpan klise yang telah dipakai pada tempat yang telah disediakan, agar dapat digunakan bila diperlukan.
- Memelihara dan memperbaiki kerusakan kecil mesin cetak, agar dapat digunakan bila diperlukan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Jenis dan penggunaan mesin offset.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 12Menekan
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan