KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penyelenggara Tata Suara, Operator Sound System
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 862.30
- Kode KBJI
- 7312.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Menyelenggarakan penggunaan peralatan tata suara untuk membantu kelancaran kegiatan meliputi, memeriksa dan menyediakan seluruh peralatan, memasang dan mencoba peralatan tata suarac hingga, menyimpan atau merawat dan memperbaiki kelengkapan tata suara
Rincian Tugas
- Memeriksa dan menyediakan semua peralatan dan perlengkapan tata suara berdasarkan keperluannya.
- Membersihkan peralatan tata suara, agar tetap bersih dan terawat.
- Memasang dan mencoba peralatan tata suara untuk memperoleh tempat dan suara yang tepat.
- Melayani penggunaan peralatan tata suara berdasarkan keperluannya.
- Memeriksa serta mencatat bila ada kerusakan kelengkapan tata suara guna mengetahui kebenarannya.
- Membongkar serta menempatkan kembali peralatan dan perlengkapan tata suara yang sudah selesai, agar kerapihan dan keamanannya terkendali.
- Menyimpan atau merawat dan memperbaiki kelengkapan tata suara dan perlengkapannya, agar dapat dipergunakan bila diperlukan.
- Membuat laporan kepada Atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Peralatan elektronik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 13Mengangkat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan