KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pembantu Pengemudi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 989.5
- Kode KBJI
- 9510.99
- Pendidikan
- Tidak Membutuhkan Syarat Pendidikan Tertentu
Ringkasan Tugas
Membantu pengemudi kendaraan bermotor dalam merawat dan membersihkan kendaraan, dan memberikan isyarat yang diperlukan pada waktu kendaraan berjalan serta menjaga keamanannya.
Rincian Tugas
- Membersihkan kendaraan bermotor sebelum dan sesudah dipakai.
- Memeriksa keadaan kendaraan bermotor meliputi, air accu, air radiator, minyak rem, oli dan bagian lainnya agar dapat berjalan dengan baik.
- Memberitahukan kepada pengemudi apabila terdapat bagian kendaraan yang perlu diperbaiki.
- Membantu pengemudi dengan memberikan isyarat pada waktu kendaraan berjalan atau parkir.
- Menjaga keamanan kendaraan dalam perjalanan.
- Membantu memperbaiki mesin dan bagian kendaraan bermotor pada waktu kendaraan mengalami kerusakan dalam perjalanan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Tidak Membutuhkan Syarat Pendidikan Tertentu
Pengetahuan Kerja
- Perlengkapan kendaraan
- Tanda lalu lintas
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 4Jongkok
- 13Mengangkat
- 3Duduk
- 1Berdiri
- 26Berbicara
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- FKeterampilan Jari
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan