KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Harga dan Mutu Barang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 391.3
- Kode KBJI
- 3323.01
- Pendidikan
- D3 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dalam pengumpulan usulan patokan harga satuan barang dari unit serta memberi petunjuk tentang pelaksanaan survei guna mendapatkan informasi tentang harga pasaran dan penyusunan daftar harga satuan barang sebagai bahan penerbitan buku patokan harga satuan barang.
Rincian Tugas
- Membagi tugas atau kegiatan unit harga dan mutu barang dan memberi petunjuk kepada Penyusun Patokan Harga Satuan Barang dalam pelaksanaan survei serta pengumpulan usulan patokan harga dari unit untuk mendapatkan informasi harga pasaran dengan memberi arahan sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
- Memeriksa pelaksanaan survei untuk mengetahui pelaksanaannya sesuai dengan perintah dan memeriksa hasilnya serta menyelenggarakan survei kembali apabila hasil survei meragukan.
- Mengoreksi konsep jawaban surat yang dibuat oleh unit untuk mengajukan permintaan tentang patokan harga satuan barang agar jawaban yang diberikan baik dan benar.
- Menghubungi instansi lain guna mendapatkan informasi harga satuan barang.
- Menyelenggarakan rapat koordinasi tim evalasi harga guna mendapatkan kesepakatan dalam menetapkan patokan harga satuan barang.
- Membimbing penyusunan daftar harga satuan barang yang dilakukan atas dasar ketetapan hasil rapat.
- Memantau pendistribusian buku patokan harga satuan barang kebutuhan unit agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar.
- Membuat konsep laporan, surat dan bahan masukan lain yang berhubungan dengan kegiatan Unit Harga dan Mutu sebagai bahan masukan bagi atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Data barang.
- Standar harga barang.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan