KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Penghapusan Barang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 492.2
- Kode KBJI
- 4419.99
- Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk tentang proses penghapusan kepada pemroses penghapusan barang seperti pembuatan berita acara penelitian barang, surat keputusan penghapusan, penyelenggaraan pengangkutan barang dari unit ke gudang dan pemusnahan bagi barang yang tidak ada nilai ekonominya setelah terbit surat keputusan penghapusannya.
Rincian Tugas
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada bawahan dalam pelaksanaan penghapusan barang agar pelaksanaanya sesuai dengan rencana.
- Meneliti surat permohonan penghapusan dari unit satuan kerja dan membagikan kepada pemroses penghapusan barang sesuai dengan bidangnya dan sekaligus memberi petunjuk tentang proses penghapusannya.
- Menerima laporan dan memproses hasil penelitian terhadap barang yang akan dihapuskan.
- Menilai hasil laporan dan memproses barang yang memenuhi syarat untuk dihapuskan dengan persetujuan dan pertimbangan.
- Meninjau ke lokasi barang yang akan dihapus bersama Tim Penghapusan lainnya.
- Membuat konsep rancangan penghapusan barang dan mengoreksi hasil penyusunan daftar dari hasil penghapusan yang telah disetujui.
- Mengoreksi berita acara penelitian dan penilaian barang, konsep Surat Keputusan Penghapusan dan surat permohonan persetujuan yang diajukan oleh pemroses.
- Menyusun rencana penghapusan, penjualan pelepasan hak pemusnahan dan penghibahan serta perkembangan pelaksanaannya.
- Menyampaikan laporan, surat dan bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan penghapusan barang sebagai bahan masukan pimpinan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Jenis dan merek barang.
- Standar harga barang.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan