KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Perawatan dan Pemeliharaan Alat Kantor
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 391.4
- Kode KBJI
- 5151.99
- Pendidikan
- D3 Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk dan memantau pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan peralatan kantor, serta menyusun rencana kegiatan berdasarkan evaluasi pelaksanaannya agar tugas perawatan dan pemeliharaan peralatan kantor berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Mempelajari peraturan dan standarisasi anggaran perawatan dan pemeliharaan peralatan kantor sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Membagi tugas kegiatan unit perawatan dan pemeliharaan Peralatan Kantor dengan memberikan pengarahan sesuai dengan kemampuan, tugas dan permasalahannya.
- Membimbing pemrosesan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor dalam memperkirakan anggaran untuk dapat diajukan pada unit keuangan.
- Memberi petunjuk kepada bawahan tentang teknis perawatan dan pemeliharaan peralatan kantor agar terawat dengan baik.
- Memantau lokasi tentang pelaksanaan pemeriksaaan kalau terjadi kerusakan peralatan kantor dan membantu dalam perkiraan anggaran.
- Memeriksa surat perintah kerja dan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan perawatan dan pemeliharaan peralatan kantor serta memproses tagihan dari rekanan sesuai dengan yang ditetapkan.
- Membuat konsep laporan, surat dan bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan perawatan peralatan kantor sebagai bahan masukan pimpinan.
- Merencanakan kegiatan unit perawatan dan pemeliharaan peralatan kantor atas dasar evaluasi pelaksanaannya serta menyampaikan kepada Kepala Unit Perawatan dan Pemeliharaan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Teknik perawatan dan pemeliharaan alat kantor.
- Kualitas produk untuk perawatan dan pemeliharaan alat kantor.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan