KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Perawatan dan Pemeliharaan Barang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 391.4
- Kode KBJI
- 5151.99
- Pendidikan
- D3 Administrasi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, mengoordinasikan serta menyelia kegiatan unit perawatan dan pemeliharaan dengan memeriksa usulan perawatan dan pemeliharaan, memantau pelaksanaannya agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan unit perawatan dan pemeliharaan berdasarkan evaluasi hasil kegiatan tahun sebelumnya, keadaan sekarang dan yang akan datang.
- Mengoordinasikan para bawahan dalam kegiatan pemrosesan perawatan dan pemeliharaan serta pengadministrasiannya melalui rapat koordinasi atau perintah langsung agar terjalin kerjasama dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas.
- Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan unit perawatan dan pemeliharaan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang serta permasalahannya.
- Memberi petunjuk dalam melaksanakan tugas perawatan dan pemeliharaan barang serta menilai hasilnya agar sesuai dengan rencana.
- Memantau pelaksanaan kerja perawatan dan pemeliharaan barang yang meliputi jenis bangunan dan tanah, kendaraan dan alat besar serta peralatan kantor melalui rapat kordinasi untuk mengetahui permasalahan atau perkembangannya serta memberi petunjuk cara penyelesaiannya.
- Memeriksa usulan permohonan perawatan dan pemeliharaan dari unit dan menyampaikan kepada atasan untuk mendapatkan persetujuan.
- Memberi saran dan bahan pertimbangan mengenai hal yang berhubungan dengan kegiatan perawatan dan pemeliharaan sesuai dengan permasalahannya sebagai bahan masukan pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan.
- Menyusun konsep surat yang berkaitan dengan perawatan serta pemeliharaan sebagai masukan bagi pimpinan.
- Membuat laporan hasil kegiatan unit perawatan dan pemeliharaan kepada atasan berdasarkan evaluasi pelaksanaan kegiatannya.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainya yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi
Pengetahuan Kerja
- Teknik dan prosedur perawatan dan pemeliharaan barang.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan