KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Perawatan dan Pemeliharaan Kendaraan Besar dan Alat Besar
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 391.4
- Kode KBJI
- 3115.01
- Pendidikan
- D4 Pengelolaan dan Perawatan Alat Berat
Ringkasan Tugas
Membagi tugas, memberi petunjuk dan memantau pelaksanaan perawatan, pemeliharaan kendaraan dan alat besar. Serta menyusun rencana kegiatan berdasarkan evaluasi pelaksanaannya agar tugas perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat besar berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Membagi tugas atau kegiatan unit perawatan dan pemeliharaan kendaraan besar dan alat besar kepada pemproses perawatan dan pemeliharaan kendaraan besar dan alat besar dengan memberi pengarahan sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan secara lisan dan tertulis tentang teknik perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat besar agar terpelihara dengan baik sampai batas penghapusannya.
- Membimbing pemproses perawatan dan pemeliharaan kendaraan besar dan alat besar dalam penyusunan jenis service, biaya bahan bakar dan perbaikan kendaraan dan alat besar, penjatahan bahan bakar, ban, accu dan pengurusan perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta penyajian anggarannya.
- Memeriksa surat perintah kerja serta berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat besar serta memproses tagihan dari rekanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Merencanakan kegiatan Unit Perawatan dan Pemeliharaan Kendaraan Besar dan Alat Besar berdasarkan evaluasi pelaksanaannya dan menyampaikannya kepada kepala unit perawatan dan pemeliharaan.
- Memantau lokasi kendaraan dan alat besar yang diperbaiki oleh Pemroses Perawatan dan Pemeliharaan Kendaraan Besar dan Alat Besar untuk mengetahui biaya yang diperlukan.
- Mempelajari peraturan dan standarisasi serta anggaran perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat besar sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Membuat konsep laporan, surat dan bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan perawatan dan pemeliharaan dan alat besar sebagai bahan masukan bagi pimpinan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertangguangjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D4 Pengelolaan dan Perawatan Alat Berat
Pengetahuan Kerja
- Mesin kendaraan.
- Jenis dan kualitas spare part.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan