KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Perawatan dan Pemeliharaan Kendaraan Besar dan Alat Besar

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
391.4
Kode KBJI
3115.01
Pendidikan
D4 Pengelolaan dan Perawatan Alat Berat

Ringkasan Tugas

Membagi tugas, memberi petunjuk dan memantau pelaksanaan perawatan, pemeliharaan kendaraan dan alat besar. Serta menyusun rencana kegiatan berdasarkan evaluasi pelaksanaannya agar tugas perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat besar berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas atau kegiatan unit perawatan dan pemeliharaan kendaraan besar dan alat besar kepada pemproses perawatan dan pemeliharaan kendaraan besar dan alat besar dengan memberi pengarahan sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan secara lisan dan tertulis tentang teknik perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat besar agar terpelihara dengan baik sampai batas penghapusannya.
  3. Membimbing pemproses perawatan dan pemeliharaan kendaraan besar dan alat besar dalam penyusunan jenis service, biaya bahan bakar dan perbaikan kendaraan dan alat besar, penjatahan bahan bakar, ban, accu dan pengurusan perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta penyajian anggarannya.
  4. Memeriksa surat perintah kerja serta berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat besar serta memproses tagihan dari rekanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  5. Merencanakan kegiatan Unit Perawatan dan Pemeliharaan Kendaraan Besar dan Alat Besar berdasarkan evaluasi pelaksanaannya dan menyampaikannya kepada kepala unit perawatan dan pemeliharaan.
  6. Memantau lokasi kendaraan dan alat besar yang diperbaiki oleh Pemroses Perawatan dan Pemeliharaan Kendaraan Besar dan Alat Besar untuk mengetahui biaya yang diperlukan.
  7. Mempelajari peraturan dan standarisasi serta anggaran perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat besar sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  8. Membuat konsep laporan, surat dan bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan perawatan dan pemeliharaan dan alat besar sebagai bahan masukan bagi pimpinan.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertangguangjawaban tugas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D4 Pengelolaan dan Perawatan Alat Berat

Pengetahuan Kerja

  1. Mesin kendaraan.
  2. Jenis dan kualitas spare part.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini