KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemantau Keamanan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 589.4
- Kode KBJI
- 5414.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Memantau keamanan di lingkungan kantor untuk mengetahui keadaan pengamanan dan penertiban lingkungan.
Rincian Tugas
- Membuat surat perintah tugas piket serta memberi latihan kepada pegawai yang ditugasi untuk melaksanakan piket.
- Memeriksa buku piket yang diisi oleh petugas piket untuk mengetahui permasalahannya.
- Menertibkan pemakaian tanda pengenal dengan cara menegur pegawai agar menggunakan tanda pengenalnya sehingga identitas dapat diketahui.
- Menertibkan orang luar yang tidak berkepentingan dengan cara menolaknya untuk memasuki ruangan kerja sehingga keamanan dapat terjamin.
- Mengawasi orang yang dicurigai dengan cara mengadakan koordinasi dengan satpam agar gangguan keamanan dapat dihindarkan.
- Mengamankan ruangan di luar jam kerja dengan cara memeriksa dan mematikan listrik atau instrumen elektronik lainnya agar bahaya yang tidak diinginkan dapat dihindarkan.
- Mengadakan konsultasi secara rutin dengan Kasubag Urusan Dalam untuk mendapatkan arahan dan petunjuk seperlunya.
- Mencatat pelaksanaan tugas kedalam buku kerja sesuai dengan perintah atasan untuk dipergunakan sebagai bahan dokumentasi.
- Melaporkan tugas yang telah dilaksanakan baik secara lisan maupun tertulis kepada Kasubag Urusan Dalam sebagai bahan pelaporan pimpinan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Pengamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- FKeterampilan Jari
- VKemampuan Verbal
- EKoordinasi Tangan Mata Kaki
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan