KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pemantau Keamanan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
589.4
Kode KBJI
5414.01
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Memantau keamanan di lingkungan kantor untuk mengetahui keadaan pengamanan dan penertiban lingkungan.

Rincian Tugas

  1. Membuat surat perintah tugas piket serta memberi latihan kepada pegawai yang ditugasi untuk melaksanakan piket.
  2. Memeriksa buku piket yang diisi oleh petugas piket untuk mengetahui permasalahannya.
  3. Menertibkan pemakaian tanda pengenal dengan cara menegur pegawai agar menggunakan tanda pengenalnya sehingga identitas dapat diketahui.
  4. Menertibkan orang luar yang tidak berkepentingan dengan cara menolaknya untuk memasuki ruangan kerja sehingga keamanan dapat terjamin.
  5. Mengawasi orang yang dicurigai dengan cara mengadakan koordinasi dengan satpam agar gangguan keamanan dapat dihindarkan.
  6. Mengamankan ruangan di luar jam kerja dengan cara memeriksa dan mematikan listrik atau instrumen elektronik lainnya agar bahaya yang tidak diinginkan dapat dihindarkan.
  7. Mengadakan konsultasi secara rutin dengan Kasubag Urusan Dalam untuk mendapatkan arahan dan petunjuk seperlunya.
  8. Mencatat pelaksanaan tugas kedalam buku kerja sesuai dengan perintah atasan untuk dipergunakan sebagai bahan dokumentasi.
  9. Melaporkan tugas yang telah dilaksanakan baik secara lisan maupun tertulis kepada Kasubag Urusan Dalam sebagai bahan pelaporan pimpinan.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Pengamanan dan ketertiban lingkungan kerja.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • FKeterampilan Jari
  • VKemampuan Verbal
  • EKoordinasi Tangan Mata Kaki
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini