KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pembagi Beras

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
391.4
Kode KBJI
4419.99
Pendidikan
Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Ringkasan Tugas

Membagi beras kepada pegawai sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan.

Rincian Tugas

  1. Menyediakan bahan dan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pembagian beras.
  2. Menggunakan daftar pegawai dan keluarganya yang telah disahkan oleh bagian kepegawaian untuk memperlancar pelaksanaan tugas.
  3. Menyiapkan pengambilan jatah beras yang telah ditentukan menurut peraturan.
  4. Membagi beras kepada pegawai dengan jatah yang telah ditentukan.
  5. memeriksa beras yang masih ada dalam gudang dengan menghitung jumlah beras yang diterima dan dikeluarkan.
  6. Membuat laporan pelaksanaan pembagian beras, sebagai bahan masukan pimpinan dan pertanggungjawaban tugas.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pengetahuan Kerja

  1. Peraturan dan ketentuan pembagian beras.
  2. Jumlah pegawai yang mendapat jatah beras.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 13Mengangkat
  • 24Melihat

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • MKetangkasan Tangan
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini