KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemelihara Alat Pelatihan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 551.3
- Kode KBJI
- 9129.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Memelihara alat latihan dengan menginventarisasikan alat tersebut dan membersihkan secara teratur serta memperbaiki kerusakan alat latihan agar terawat dengan baik dan siap pakai.
Rincian Tugas
- Menginventarisasikan alat latihan dengan mencatat jenis serta jumlahnya, dan memberi nomor kode barang pada setiap alat latihan.
- Memeriksa alat latihan untuk mengetahui keadaan dan kerusakannya agar segera diperbaiki.
- Memelihara alat latihan dengan membersihkannya secara teratur dan memberi pelumas pada mesin agar terawat dengan baik.
- Membersihkan ruangan pemeliharaan alat latihan secara teratur agar bersih sehat dan tidak berdebu.
- Memperbaiki kerusakan mesin dan peralatan latihan lainnya agar siap dipakai.
- Melaporkan keadaan mesin serta alat latihan yang tidak dapat dipergunakan kepada atasan untuk diusulkan perbaikannya.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Jenis alat pelatihan.
- Kerusakan alat pelatihan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan