KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pemelihara Instalasi Listrik

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
551.2
Kode KBJI
7413.99
Pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Ketenagalistrikan

Ringkasan Tugas

Memelihara dan mengawasi instalasi listrik serta perlengkapannya yang menggunakan arus listrik.

Rincian Tugas

  1. Memeriksa instalasi listrik dan perlengkapannya, serta melaksanakan perbaikan ringan bila terjadi kerusakan instalasi listrik.
  2. Melaporkan kerusakan instalasi listrik yang tidak dapat diatasi sendiri kepada atasan.
  3. Mencatat permintaan atau permohonan perbaikan dan menyiapkan surat perintah perbaikan kepada petugas perbaikan listrik.
  4. Mengatur penggunaan aliran listrik agar dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhan.
  5. Melaporkan kerusakan instalasi listrik dan atau peralatan yang tidak menjadi wewenangnya kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui atasannya.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Ketenagalistrikan

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang alat-alat listrik.
  2. Jenis peralatan dan penggunaan instalasi listrik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini