KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemelihara Instalasi Listrik
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 551.2
- Kode KBJI
- 7413.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Ketenagalistrikan
Ringkasan Tugas
Memelihara dan mengawasi instalasi listrik serta perlengkapannya yang menggunakan arus listrik.
Rincian Tugas
- Memeriksa instalasi listrik dan perlengkapannya, serta melaksanakan perbaikan ringan bila terjadi kerusakan instalasi listrik.
- Melaporkan kerusakan instalasi listrik yang tidak dapat diatasi sendiri kepada atasan.
- Mencatat permintaan atau permohonan perbaikan dan menyiapkan surat perintah perbaikan kepada petugas perbaikan listrik.
- Mengatur penggunaan aliran listrik agar dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhan.
- Melaporkan kerusakan instalasi listrik dan atau peralatan yang tidak menjadi wewenangnya kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui atasannya.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Ketenagalistrikan
Pengetahuan Kerja
- Tentang alat-alat listrik.
- Jenis peralatan dan penggunaan instalasi listrik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan