KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemelihara Taman
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 627.3
- Kode KBJI
- 9214.01
- Pendidikan
- Tidak Membutuhkan Syarat Pendidikan Tertentu
Ringkasan Tugas
Memelihara, mengatur kerapian dan kebersihan taman, kebun, dan halaman agar tetap rapi dan terawat dengan baik.
Rincian Tugas
- Menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas.
- Membersihkan dan mengatur kerapian taman, kebun dan halaman.
- Menanam tanaman hias yang diperlukan sesuai dengan petunjuk yang telah ditentukan.
- Memberi pupuk dan menyiram tanaman serta memberantas hama tanaman bila diperlukan.
- Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan agar selalu siap pakai.
- Memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Tidak Membutuhkan Syarat Pendidikan Tertentu
Pengetahuan Kerja
- Jenis dan penggunaan alat pemeliharaan taman.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 10Memutar
- 24Melihat
- 11Memegang
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- FKeterampilan Jari
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan