KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pemroses Penghapusan Kendaraan dan Alat Besar

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
391.3
Kode KBJI
3354.99
Pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Mesin

Ringkasan Tugas

Memproses penghapusan kendaraan dan alat besar dengan menghimpun surat-surat permohonan penghapusan kendaraan dan alat besar dan membuat konsep berita acara pemeriksaan kendaraan dan alat besar sesuai dengan keputusan dan peraturan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menghimpun surat permohonan penghapusan kendaraan dan alat besar dan menyampaikan kepada kepala unit penghapusan.
  2. Memeriksa kendaraan dan alat besar yang akan dihapuskan agar sesuai dengan surat permohonan unit yang mengusulkan ke lokasinya.
  3. Mengadministrasikan yang menyangkut proses penghapusan kendaraan, dan alat besar serta menyiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan penghapusan gedung, kendaraan dan alat besar.
  4. Membuat konsep berita acara hasil pemeriksaan kendaraan dan alat besar serta membuatkan konsep permohonan persetujuan dan konsep keputusan tentang penghapusan gedung, kendaraan dan alat besar.
  5. Mengangkut kendaraan dan alat besar yang akan dihapuskan dari unit yang bersangkutan ke gudang penampungan, untuk menunggu proses penghapusan.
  6. Mengikuti proses penghapusan kendaraan dan alat besar dan mencatat hasilnya sebagai bahan laporan.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Data kendaraan.
  2. Prosedur penghapusan barang inventaris.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 2Berjalan
  • 14Membawa
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini