KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemroses Penghapusan Kendaraan dan Alat Besar
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 391.3
- Kode KBJI
- 3354.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Memproses penghapusan kendaraan dan alat besar dengan menghimpun surat-surat permohonan penghapusan kendaraan dan alat besar dan membuat konsep berita acara pemeriksaan kendaraan dan alat besar sesuai dengan keputusan dan peraturan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menghimpun surat permohonan penghapusan kendaraan dan alat besar dan menyampaikan kepada kepala unit penghapusan.
- Memeriksa kendaraan dan alat besar yang akan dihapuskan agar sesuai dengan surat permohonan unit yang mengusulkan ke lokasinya.
- Mengadministrasikan yang menyangkut proses penghapusan kendaraan, dan alat besar serta menyiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan penghapusan gedung, kendaraan dan alat besar.
- Membuat konsep berita acara hasil pemeriksaan kendaraan dan alat besar serta membuatkan konsep permohonan persetujuan dan konsep keputusan tentang penghapusan gedung, kendaraan dan alat besar.
- Mengangkut kendaraan dan alat besar yang akan dihapuskan dari unit yang bersangkutan ke gudang penampungan, untuk menunggu proses penghapusan.
- Mengikuti proses penghapusan kendaraan dan alat besar dan mencatat hasilnya sebagai bahan laporan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Data kendaraan.
- Prosedur penghapusan barang inventaris.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 14Membawa
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan