KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengadministrasi Penerimaan dan Pengeluaran Barang Gudang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 399.4
- Kode KBJI
- 4321.04
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Jurusan IPS
Ringkasan Tugas
Mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran barang dengan cara mencatat penerimaan dan pengeluaran barang di gudang serta memeriksa dan mencocokkan datanya dengan jumlah, merek, tipe serta jenis barang.
Rincian Tugas
- Menyediakan semua bahan dan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas.
- Mengumpulkan serta memeriksa faktur barang hasil pengadaan yang akan dimasukkan ke dalam gudang, dan surat permintaan barang dari unit yang sudah ditandatangani oleh kepala unit penyimpanan barang sebagai dasar pengeluaran barang.
- Mencatat semua barang yang akan dimasukkan dan dikeluarkan yang agar datanya dapat diadministrasikan dengan baik.
- Memeriksa barang yang masuk, bersama dengan petugas gudang lainnya serta memelihara merek, tipe dan jenis barang untuk mengetahui kesesuaiannya dengan faktur yang ada.
- Membuat laporan jumlah penerimaan dan pengeluaran barang serta sisanya secara berkala dengan menyusun daftar rekapitulasinya.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Jurusan IPS
Pengetahuan Kerja
- Cara membuat administrasi penerimaan dan pengeluaran barang.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan