KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengelola Gudang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.9
- Kode KBJI
- 4321.04
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Mengelola gudang dengan mengatur penyimpanan barang di dalam gudang, menyelenggarakan stock opname secara berkala, melayani permintaan barang sesuai dengan tertib administrasi dan pelaksanaan penjagaan keamanan agar barang terjamin keamanannya serta kegiatan berjalan lancar.
Rincian Tugas
- Mengatur pelaksanaan tugas jaga malam kepada penjaga malam agar tidak terjadi pencurian barang yang ada di gudang.
- Memeriksa serta menghitung barang hasil pengadaan yang meliputi jenis barang pakai habis, barang inventaris unit yang masuk gudang dan menyesuaikannya dengan daftar barang serta menandatangani tanda terima barang.
- Menyimpan dan mengatur barang di dalam gudang dengan mengelompokkan barang menurut jenis dan keadaannya.
- Melayani unit dalam pengambilan barang dengan memeriksa surat permintaan barang yang sudah ditandatangani kepala unit penyimpanan serta mengeluarkan barang sesuai dengan permintaan yang sudah disetujui.
- Menyelenggarakan stock opname di dalam gudang secara berkala agar dapat diketahui jumlah persediaan barang yang sesungguhnya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Berbagai jenis dan jumlah barang yang terdapat di dalam gudang.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 2Berjalan
- 13Mengangkat
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan