KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penginventarisasi Barang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 391.3
- Kode KBJI
- 4321.03
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Menginventariskan barang dengan cara mencatat data keadaan barang, memberi nomor serta kode inventarisasi menurut jenis serta unitnya dan menyusun kembali daftar inventaris sesuai dengan mutasi barang, penghapusan serta penambahannya agar teradministrasi dengan baik.
Rincian Tugas
- Mengumpulkan laporan data inventaris dari setiap unit sebagai bahan untuk menginventariskan barang.
- Membuat data inventaris jenis barang, merek, tahun pembuatan, tahun pembelian, jenis anggaran, nomor kode barang dan keadaan barang.
- Menginventariskan barang milik unit dengan mencatat data keadaan barang menurut unitnya.
- Menyimpan surat atau dokumen pemilikan barang agar dapat digunakan sebagai bahan pemrosesan mutasi dan penghapusan barang inventaris.
- Mencatat semua mutasi, penambahan serta pengurangan barang inventaris dan memperbaiki daftar inventaris agar sesuai dengan letak dan keadaan barang.
- Mengirimkan data inventaris yang telah disusun dan diperbaiki ke Badan Pusat Pengolahan Data Elektronik (BPPDE) untuk diolah lebih lanjut.
- Meneliti kelengkapan dokumen serah terima barang yang sudah selesai pelaksanaannya dan melaporkan hasilnya kepada kepala unit inventaris.
- Membuat konsep berita acara serah terima barang dari pihak ketiga untuk unit.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Jenis dan kode barang
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- MKetangkasan Tangan
- GIntelegensia
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan