KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penginventarisasi Barang

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
391.3
Kode KBJI
4321.03
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Menginventariskan barang dengan cara mencatat data keadaan barang, memberi nomor serta kode inventarisasi menurut jenis serta unitnya dan menyusun kembali daftar inventaris sesuai dengan mutasi barang, penghapusan serta penambahannya agar teradministrasi dengan baik.

Rincian Tugas

  1. Mengumpulkan laporan data inventaris dari setiap unit sebagai bahan untuk menginventariskan barang.
  2. Membuat data inventaris jenis barang, merek, tahun pembuatan, tahun pembelian, jenis anggaran, nomor kode barang dan keadaan barang.
  3. Menginventariskan barang milik unit dengan mencatat data keadaan barang menurut unitnya.
  4. Menyimpan surat atau dokumen pemilikan barang agar dapat digunakan sebagai bahan pemrosesan mutasi dan penghapusan barang inventaris.
  5. Mencatat semua mutasi, penambahan serta pengurangan barang inventaris dan memperbaiki daftar inventaris agar sesuai dengan letak dan keadaan barang.
  6. Mengirimkan data inventaris yang telah disusun dan diperbaiki ke Badan Pusat Pengolahan Data Elektronik (BPPDE) untuk diolah lebih lanjut.
  7. Meneliti kelengkapan dokumen serah terima barang yang sudah selesai pelaksanaannya dan melaporkan hasilnya kepada kepala unit inventaris.
  8. Membuat konsep berita acara serah terima barang dari pihak ketiga untuk unit.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis dan kode barang

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • MKetangkasan Tangan
  • GIntelegensia
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini