KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengolah Data Penyimpanan Barang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.1
- Kode KBJI
- 4321.04
- Pendidikan
- SMK Manajemen Perkantoran
Ringkasan Tugas
Menyiapkan, mengklasifikasikan pendataan dan pemeliharaan barang bergerak serta pemeliharaan barang tidak bergerak di luar yang dikelola oleh SKPD sesuai dengan tujuan.
Rincian Tugas
- Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.
- Mempersiapkan bahan dan peralatan sesuai dengan kebutuhan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyiapkan pendataan dan pemeliharaan barang bergerak serta pemeliharaan barang tidak bergerak di luar yang dikelola oleh SKPD.
- Menyortir pendataan dan pemeliharaan barang bergerak serta pemeliharaan barang tidak bergerak di luar yang dikelola oleh SKPD.
- Menghitung dan mengklasifikasikan Pendataan dan Pemeliharaan barang bergerak serta pemeliharaan barang tidak bergerak di luar yang dikelola oleh SKPD sesuai perintah untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyampaikan atau mengantar surat atau naskah dinas atau dokumen ke alamat yang dituju sesuai prosedur dan meminta tanda bukti penerimaan sebagai bahan laporan kepada atasan.
- Menyerahkan Pendataan dan Pemeliharaan barang bergerak serta pemeliharaan barang tidak bergerak di luar yang dikelola oleh SKPD pada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Manajemen Perkantoran
Pengetahuan Kerja
- administrasi perkantoran.
- manajemen akuntansi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- FKeterampilan Jari
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- GIntelegensia
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan