KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengumpul dan Pengolah Data Inventaris
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 391.3
- Kode KBJI
- 4321.03
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Mengumpulkan data inventaris dengan mencatat semua barang inventaris dan memeliharanya sesuai dengan jenis barang, merek, tahun pembuatan, tahun pembelian, jenis anggaran, nomor kode barang dan keadaan barang agar tertib administrasinya.
Rincian Tugas
- Mengumpulkan data barang inventaris dengan mencatat semua barang inventaris menurut unitnya.
- Memberi nomor kode pada semua barang inventaris dan membuat daftar inventaris yang meliputi jenis barang merek, tahun pembuatan, tahun pembelian, jenis anggaran, nomor kode barang dan keadaan barang.
- Mencatat setiap mutasi barang inventaris untuk memudahkan pengecekannya.
- Membuat konsep laporan mengenai barang inventaris kepada instansi yang berwenang dan mengajukannya kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan atau perbaikan.
- Mengirim laporan mengenai barang inventaris kepada instansi yang berwenang setelah ditandatangani pimpinan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Data inventaris.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- FKeterampilan Jari
- GIntelegensia
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan