KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penyusun Kebutuhan Perlengkapan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 4132
- Kode KBJI
- 4321.04
- Pendidikan
- D3 Administrasi Perkantoran
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sesuai dengan petunjuk pimpinan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Mengumpulkan dan mengelompokkan data kebutuhan perlengkapan dari unit kerja.
- Memeriksa perlengkapan yang masih tersedia dan menganalisis kebutuhan perlengkapan bagi setiap unit.
- Menyusun konsep rencana kebutuhan perlengkapan dengan membuat rekapitulasi setiap unit.
- Membahas rencana kebutuhan perlengkapan setiap unit dalam rapat antar unit kerja.
- Menyampaikan konsep rencana kebutuhan perlengkapan yang telah disetujui dalam rapat lengkap sesuai dengan anggaran yang tersedia untuk disetujui pimpinan.
- Mengawasi realisasi kebutuhan perlengkapan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi Perkantoran
Pengetahuan Kerja
- Jenis dan kualitas barang.
- Mampu menaksir harga tiap jenis barang.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan