KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Teknisi Air Conditioning
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 3115
- Kode KBJI
- 7127.01
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Memperbaiki air conditioning dan mengontrol kondisinya untuk perawatan penggunaannya.
Rincian Tugas
- Mengoperasikan air conditioning dengan menghidupkan dan mematikannya pada waktu yang telah ditentukan agar penggunaannya sesuai dengan kepentingan dinas.
- memeriksa setiap unit air conditioning di tiap lantai untuk mengetahui kondisinya.
- Memperbaiki air conditioning yang kurang atau tidak dapat berfungsi dengan baik serta membuat tanda bukti perbaikan dengan memintakan tanda tangan dari pelapor kerusakan.
- Mengatur penggunaan air conditioning dengan mengoperasikan pada ruangan yang diperlukan untuk penghematan penggunaan listrik.
- Mengikuti pelaksanaan perbaikan air conditioning yang dilakukan pihak lain untuk mengetahui perkembangannya.
- Melaporkan hasil perbaikan air conditioning baik yang dilakukan sendiri maupun pihak lain sebagai bahan masukan bagi atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Jenis kerusakan AC.
- Mampu memperbaiki AC.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 13Mengangkat
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- KKoordinasi Gerakan
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan