KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Teknisi Telepon
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 3114
- Kode KBJI
- 3522.00
- Pendidikan
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Ringkasan Tugas
Memperbaiki telepon dengan cara memasang, dan memelihara jaringan atau saluran serta peralatan telepon di kantor agar selalu siap pakai.
Rincian Tugas
- Menyediakan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.
- Menerima dan memeriksa laporan atau perintah untuk memperbaiki, pemasangan baru atau pemindahan pesawat telepon.
- memeriksa pesawat atau saluran telepon yang rusak sesuai dengan laporan atau perintah.
- Mengajukan permintaan peralatan telepon yang perlu diganti kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan.
- Memperbaiki dan mengganti peralatan telepon yang rusak agar dapat digunakan kembali.
- Membuat surat atau tanda bukti perbaikan peralatan telepon dan memintakan tanda tangan dari pelapor kerusakan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Pengetahuan Kerja
- Jenis kerusakan pada telepon.
- Cara memperbaiki dan mengganti peralatan telepon yang rusak.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
- MKetangkasan Tangan
- FKeterampilan Jari
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan