KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Ketertiban Lingkungan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 5414.99
- Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Sosial
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pengawasan dan penelitian di lapangan terhadap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan ketertiban.
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman dan petunjuk mengenai pelaksanaan pengawasan, penertiban serta metoda dan teknik pengawasan.
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan unit ketertiban lingkungan.
- Melakukan koordinasi pengawasan bersama aparat keamanan dalam penanggulangan gangguan kamtibmas dan pengamanan tamu negara serta pengawasan objek vital.
- Melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke lokasi berdasarkan perintah atasan dan memeriksa keadaan terhadap kemungkinan adanya tempat terlarang untuk perjudian serta penyimpanan atau memproduksi minuman keras sebagai laporan dan pertimbangan atasan untuk mengadakan penindakan secara hukum.
- Melakukan penertiban terhadap tempat terlarang untuk perjudian atau produsen minuman keras liar secara terpadu dengan instansi terkait untuk mengadakan penghentian perusahaan dalam rangka menegakkan wibawa aparat pemerintah.
- Mempelajari surat pengaduan dari masyarakat tentang adanya tempat perjudian, tempat penyimpanan minuman keras serta usulan perlunya didirikan pos keamanan dan meneruskan kepada atasan untuk mendapat tanggapan serta penyelesaian.
- Menyampaikan surat panggilan kepada pemilik tempat yang dipakai untuk tujuan terlarang dan memberi penjelasan seperlunya agar surat panggilan terjamin kerahasiaannya serta sampai ke alamat tepat pada waktunya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Sosial
Pengetahuan Kerja
- Koordinasi pengamanan lingkungan terpadu.
- Hukum dan peraturan perundang-undangan mengenai barang terlarang.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan