KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Ketertiban Lingkungan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
310.10
Kode KBJI
5414.99
Pendidikan
S1 Bidang Ilmu Sosial

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pengawasan dan penelitian di lapangan terhadap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan ketertiban.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk mengenai pelaksanaan pengawasan, penertiban serta metoda dan teknik pengawasan.
  2. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan unit ketertiban lingkungan.
  3. Melakukan koordinasi pengawasan bersama aparat keamanan dalam penanggulangan gangguan kamtibmas dan pengamanan tamu negara serta pengawasan objek vital.
  4. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke lokasi berdasarkan perintah atasan dan memeriksa keadaan terhadap kemungkinan adanya tempat terlarang untuk perjudian serta penyimpanan atau memproduksi minuman keras sebagai laporan dan pertimbangan atasan untuk mengadakan penindakan secara hukum.
  5. Melakukan penertiban terhadap tempat terlarang untuk perjudian atau produsen minuman keras liar secara terpadu dengan instansi terkait untuk mengadakan penghentian perusahaan dalam rangka menegakkan wibawa aparat pemerintah.
  6. Mempelajari surat pengaduan dari masyarakat tentang adanya tempat perjudian, tempat penyimpanan minuman keras serta usulan perlunya didirikan pos keamanan dan meneruskan kepada atasan untuk mendapat tanggapan serta penyelesaian.
  7. Menyampaikan surat panggilan kepada pemilik tempat yang dipakai untuk tujuan terlarang dan memberi penjelasan seperlunya agar surat panggilan terjamin kerahasiaannya serta sampai ke alamat tepat pada waktunya.
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Bidang Ilmu Sosial

Pengetahuan Kerja

  1. Koordinasi pengamanan lingkungan terpadu.
  2. Hukum dan peraturan perundang-undangan mengenai barang terlarang.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal
  • GIntelegensia
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini