KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Ketertiban Masyarakat
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 5414.99
- Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Sosial
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan pengamanan perayaan hari besar atau bersejarah, kunjungan tamu negara, menyusun konsep rencana kegiatan mengenai pengawasan larangan perjudian serta memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kondisi yang ada.
Rincian Tugas
- Membagi tugas atau kegiatan unit ketertiban masyarakat kepada bawahan dengan memberi pengarahan sesuai dengan bidang kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan pengamanan perayaan hari besar atau bersejarah, kunjungan tamu negara, dan pengawasan larangan perjudian sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
- Menyusun program kerja mengenai masalah pengamanan berdasarkan masukan dari unit lain mengenai hari bersejarah nasional maupun daerah dengan melihat dampaknya serta dikaitkan masalah tersedianya biaya dalam rangka membantu mengawasi, mengatur dan melaksanakan pengamanan perayaan hari besar bersejarah, kunjungan tamu negara sebagai bahan rapat koordinasi.
- Mengadakan koordinasi dengan instansi sipil dan aparat keamanan dengan mengadakan rapat untuk mendapatkan input dari instansi terkait dalam rangka penyempurnaan program.
- Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait dengan mengadakan rapat insidentil berdasarkan pengaduan atau laporan masyarakat untuk membahas adanya kasus ketertiban masyarakat dalam rangka mendapatkan penyelesaian sesuai dengan proporsinya.
- Mengadakan pengawasan, pencegahan dan pembinaan mengenai perjudian dengan merencanakan kegiatan operasional ke lapangan dengan mengadakan koordinasi dengan wilayah dan aparat keamanan untuk menanamkan pengertian kepada masyarakat bahwa judi itu dilarang.
- Mengatur tugas pengawalan dan pengamanan dengan mengadakan koordinasi melalui telepon, surat atau rapat dengan polantas dalam rangka pelaksanaan pengawalan agar terjamin mengenai keselamatan, kelancaran serta ketepatan waktunya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Sosial
Pengetahuan Kerja
- Undang-undang atau peraturan mengenai ketertiban masyarakat.
- Prosedur atau tata cara pengamanan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan