KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Ketertiban Masyarakat

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
310.10
Kode KBJI
5414.99
Pendidikan
S1 Bidang Ilmu Sosial

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan pengamanan perayaan hari besar atau bersejarah, kunjungan tamu negara, menyusun konsep rencana kegiatan mengenai pengawasan larangan perjudian serta memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kondisi yang ada.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas atau kegiatan unit ketertiban masyarakat kepada bawahan dengan memberi pengarahan sesuai dengan bidang kemampuan dan permasalahannya.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan pengamanan perayaan hari besar atau bersejarah, kunjungan tamu negara, dan pengawasan larangan perjudian sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
  3. Menyusun program kerja mengenai masalah pengamanan berdasarkan masukan dari unit lain mengenai hari bersejarah nasional maupun daerah dengan melihat dampaknya serta dikaitkan masalah tersedianya biaya dalam rangka membantu mengawasi, mengatur dan melaksanakan pengamanan perayaan hari besar bersejarah, kunjungan tamu negara sebagai bahan rapat koordinasi.
  4. Mengadakan koordinasi dengan instansi sipil dan aparat keamanan dengan mengadakan rapat untuk mendapatkan input dari instansi terkait dalam rangka penyempurnaan program.
  5. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait dengan mengadakan rapat insidentil berdasarkan pengaduan atau laporan masyarakat untuk membahas adanya kasus ketertiban masyarakat dalam rangka mendapatkan penyelesaian sesuai dengan proporsinya.
  6. Mengadakan pengawasan, pencegahan dan pembinaan mengenai perjudian dengan merencanakan kegiatan operasional ke lapangan dengan mengadakan koordinasi dengan wilayah dan aparat keamanan untuk menanamkan pengertian kepada masyarakat bahwa judi itu dilarang.
  7. Mengatur tugas pengawalan dan pengamanan dengan mengadakan koordinasi melalui telepon, surat atau rapat dengan polantas dalam rangka pelaksanaan pengawalan agar terjamin mengenai keselamatan, kelancaran serta ketepatan waktunya.
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Bidang Ilmu Sosial

Pengetahuan Kerja

  1. Undang-undang atau peraturan mengenai ketertiban masyarakat.
  2. Prosedur atau tata cara pengamanan

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini