KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Ketertiban Umum
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 5414.99
- Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Sosial (+2 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana, mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan ketertiban umum serta mengatur pelaksanaan kegiatan koordinasi dan usaha penertiban terhadap pelanggaran ketenteraman dan ketertiban lingkungan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan bagian ketertiban fasilitas umum berdasarkan hasil kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun proyek sebagai bahan rencana program.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam rangka penyelenggaraan koordinasi dan usaha penertiban terhadap pelanggaran untuk mengoordinasikan dengan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan.
- Mengoordinasikan para bawahan unit fasilitas umum dalam menghimpun data dari unit vertikal serta menganalisa dan mengevaluasi data dalam hubungannya dengan pelanggaran peraturan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan lainnya agar ketertiban selalu terjamin.
- Mengatur dan mendistribusikan tugas mengenai pengolahan data dalam hubungannya dengan pelanggaran peraturan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan lainnya kepada bawahan bagian ketertiban fasilitas umum baik tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang serta permasalahannya.
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka penilaian dan pengkajian berkas yang ada mengenai surat formal yang dimiliki berdasarkan pengaduan unit vertikal pada kepala unit dan staf unit ketertiban masyarakat sesuai dengan realisasinya.
- Memantau pelaksanaan koordinasi dengan aparat keamanan dalam penanggulangan gangguan kamtibmas, pengamanan tamu negara, pengamanan hari besar atau bersejarah, penanggulangan judi, penertiban minuman keras, pengamanan objek atau proyek vital benda bersejarah, pengawasan tempat-tempat hiburan dan rekreasi.
- Merencanakan langkah kegiatan dalam rangka pengamanan peraturan yang berlaku dan koordinasi dengan unit vertikal, instansi terkait dalam rangka peningkatan penertiban terhadap pelanggaran peraturan pemerintahan perundangan yang berlaku di bidang keamanan ketertiban.
- Mengoordinasikan pengumpulan data atau informasi, pengolahan dan pengevaluasian, penyusunan laporan tentang hasil kegiatan penertiban minuman keras, perjudian, pengamanan tamu negara, jumlah penduduk serta meningkatkan aparat ketertiban yang ada dengan mendidik kembali untuk meningkatkan keterampilan mereka, mengganti peralatan yang lebih modern agar kegiatannya dapat mencakup wilayah yang lebih luas.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Sosial
- S1 Ilmu atau Sains Politik
- S1 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Hukum dan peraturan perundang-undangan mengenai ketertiban umum.
- Koordinasi pengamanan terpadu.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan