KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pembinaan Aparat Ketertiban
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 5414.99
- Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Sosial (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana, mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan unit pembinaan aparat ketertiban, serta menyusun konsep pelaksanaan kegiatan pembinaan aparat ketertiban, dan menyajikan saran atau pertimbangan serta laporan kegiatan bidang pembinaan aparat ketertiban kepada atasan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan unit Pembinaan Aparat Ketertiban berdasarkan hasil kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun proyek sebagai bahan rencana program.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan pengumpulan pemeliharaan dan penilaian data atau informasi pelaksanaan pembinaan aparat ketertiban yang akan mengadakan ceking ke lapangan memeriksa mengenai keadaan seragam, umum dan sikap.
- Mengoordinasikan para bawahan unit Pembinaan Aparat Ketertiban umum dalam pelaksanaan program pembinaan aparat ketertiban, pembinaan teknis aparat serta pengumpulan, penelitian dan penilaian data atau informasi, menyusun dan menyajikan surat atau pertimbangan serta laporan kegiatan bidang pembinaan aparat ketertiban.
- Mengatur dan mendistribusikan tugas unit Pembinaan Aparat Ketertiban baik tertulis maupun lisan sesuai bidang serta permasalahannya.
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan unit Pembinaan Aparat Ketertiban sesuai dengan realisasinya.
- Memantau pelaksanaan penyusunan serta pelaksanaan program pembinaan aparat ketertiban dan pembantu jaksa berdasarkan input dari unit vertikal dengan memeriksa serta mempelajari kembali persyaratan administrasi untuk diajukan kepaada pimpinan sebagai dasar pembuatan surat keputusan dalam rangka pelaksanaan pendidikan aparat ketertiban.
- Menyelenggarakan koordinasi kegiatan pembinaan teknis aparat ketertiban melalui kegiatan penyegaran seperti meningkatkan disiplin dengan latihan baris berbaris, keseragaman pakaian serta latihan bela diri para aparat ketertiban dalam rangka peningkatan disiplin.
- Memeriksa, mempelajari serta menilai pengumpulan dan pengolahan data atau informasi pelaksanaan aparat ketertiban berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan mengenai keadaan seragam, umur serta sikap sebagai bahan evaluasi untuk perencanaan yang akan datang.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai petanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Sosial
- S1 Ilmu atau Sains Politik
Pengetahuan Kerja
- Rencana dan program pembinaan aparat ketertiban.
- Peraturan mengenai pembinaan aparat ketertiban.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- KKoordinasi Gerakn
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan