KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Pembinaan Aparat Ketertiban

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
310.10
Kode KBJI
5414.99
Pendidikan
S1 Bidang Ilmu Sosial (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana, mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan unit pembinaan aparat ketertiban, serta menyusun konsep pelaksanaan kegiatan pembinaan aparat ketertiban, dan menyajikan saran atau pertimbangan serta laporan kegiatan bidang pembinaan aparat ketertiban kepada atasan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan unit Pembinaan Aparat Ketertiban berdasarkan hasil kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun proyek sebagai bahan rencana program.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan pengumpulan pemeliharaan dan penilaian data atau informasi pelaksanaan pembinaan aparat ketertiban yang akan mengadakan ceking ke lapangan memeriksa mengenai keadaan seragam, umum dan sikap.
  3. Mengoordinasikan para bawahan unit Pembinaan Aparat Ketertiban umum dalam pelaksanaan program pembinaan aparat ketertiban, pembinaan teknis aparat serta pengumpulan, penelitian dan penilaian data atau informasi, menyusun dan menyajikan surat atau pertimbangan serta laporan kegiatan bidang pembinaan aparat ketertiban.
  4. Mengatur dan mendistribusikan tugas unit Pembinaan Aparat Ketertiban baik tertulis maupun lisan sesuai bidang serta permasalahannya.
  5. Mengawasi pelaksanaan kegiatan unit Pembinaan Aparat Ketertiban sesuai dengan realisasinya.
  6. Memantau pelaksanaan penyusunan serta pelaksanaan program pembinaan aparat ketertiban dan pembantu jaksa berdasarkan input dari unit vertikal dengan memeriksa serta mempelajari kembali persyaratan administrasi untuk diajukan kepaada pimpinan sebagai dasar pembuatan surat keputusan dalam rangka pelaksanaan pendidikan aparat ketertiban.
  7. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan pembinaan teknis aparat ketertiban melalui kegiatan penyegaran seperti meningkatkan disiplin dengan latihan baris berbaris, keseragaman pakaian serta latihan bela diri para aparat ketertiban dalam rangka peningkatan disiplin.
  8. Memeriksa, mempelajari serta menilai pengumpulan dan pengolahan data atau informasi pelaksanaan aparat ketertiban berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan mengenai keadaan seragam, umur serta sikap sebagai bahan evaluasi untuk perencanaan yang akan datang.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai petanggungjawaban tugas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Bidang Ilmu Sosial
  • S1 Ilmu atau Sains Politik

Pengetahuan Kerja

  1. Rencana dan program pembinaan aparat ketertiban.
  2. Peraturan mengenai pembinaan aparat ketertiban.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki
  • KKoordinasi Gerakn

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini