KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Penanggulangan Bencana
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 0111.32
- Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Sosial (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana, mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan unit penanggulangan bencana, serta menyusun konsep pelaksanaan kegiatan dalam menghimpun data, mengatur pelaksanaan kegiatan penyelenggarakan penyuluhan, bimbingan usaha penanggulangan dan pengendalian terhadap bencana kebakaran, banjir dan bencana lainnya dalam rangka menanggulangi dan mencegah bahaya kebakaran, banjir dan bencana lainnya.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan bagian penanggulangan bencana berdasarkan hasil kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun proyek sebagai bahan rencana program.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan dan membantu membina dan mengarahkan usaha peningkatan dan pengembangan fungsi pertahanan sipil atau perlawanan rakyat dan menilai hasilnya agar sesuai dengan rencana.
- Mengoordinasikan para bawahan bagian penanggulangan bencana dalam menghimpun data dari unit vertikal serta menganalisis dan mengevaluasi mengenai sebab, frekuensi dan akibat yang ditimbulkan dalam rangka mencari upaya menghilangkan sebab dan penanggulangannya.
- Mengatur dan mendistribusikan tugas mengenai penerimaan, pengumpulan, mempelajari, mengolah serta menilai data bencana kebakaran, grafik dan bencana alam lainnya pada bawahan unit penanggulangan bencana baik tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang serta permasalahannya.
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka usaha penertiban dan pengendalian akibat pencemaran pada staf bagian penanggulangan bencana sesuai dengan realisasinya.
- Memantau pelaksanaan dalam rangka mengadakan usaha penanggulangan dan pengendalian terhadap bencana kebakaran, banjir dan bencana alam lainnya pada unit penanggulangan bencana melalui rapat koordinasi untuk mengetahui permasalahanya dan perkembangannya.
- Merencanakan langkah usaha dalam rangka pelaksanaan usaha penanggulangan dan bencana alam lainnya untuk pelaksanaan dilapangan berdasarkan masukan dari unit vertikal agar sebab, frekuensi dan akibat yang ditimbulkan dapat ditekan sekecil mungkin.
- Menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan mengenai usaha penanggulangan dan pengendalian terhadap bencana kebakaran, banjir dan bencana lainnya melalui unit horizontal dan instansi vertikal serta media massa dalam rangka menanggulangi dan mencegah bahaya kebakaran, banjir dan bencana lainnya.
- Mengoordinasikan usaha penanggulangan kebakaran banjir, dan bencana alam lainnya dengan instansi vertikal guna usaha pertolongan penyelamatan dalam rangka usaha untuk memfungsikan instansi yang bersangkutan supaya terpadu.
- Mengoordinasikan pengamanan dengan pertahanan sipil atau perlawanan rakyat secara koordinasi agar sasaran operasional yang direncanakan dapat tercapai.
- Menyusun petunjuk pelaksanaan mengenai usaha pencegahan terhadap akibat yang ditimbulkan dalam rangka pengamanan pelaksanaan peraturan dengan Mengoordinasikan dengan instansi terkait agar terpadu untuk mencegah agar bencana yang timbul dapat ditekan sekecil mungkin.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatana kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Sosial
- S1 Ilmu atau Sains Politik
Pengetahuan Kerja
- Mampu berkoordinasi dengan instansi terkait.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan