KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Pendataan Izin Undang-Undang Gangguan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
310.10
Kode KBJI
3354.99
Pendidikan
S1 Hukum

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk dalam menyusun dan menyimpan dokumentasi, penyiapan data input komputer, menyusun konsep rencana kegiatan mengenai penyajian data atau informasi perizinan UUG serta pembuatan statistik dan memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas atau kegiatan unit pendataan izin UUG kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan tugas kemampuan dan permasalahannya.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam menyusun dan menyimpan dokumentasi, penyiapan data input komputer, penyajian data atau informasi perizinan UUG dan pembuatan statistik proses penyelesaian izin UU.
  3. Mengatur dan menyelia penjualan formulir izin UUG dengan memberikan petunjuk cara memberi penjelasan mengenai persyaratan, cara mengisi formulir dan kelengkapan berkas serta lampiran permohonan izin UUG dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Memeriksa dan memberi paraf berkas permohonan yang perlu dikonsultasikan kepada unit horizontal atau instansi terkait melalui rapat rutin perizinan untuk mendapatkan rekomendasi dengan melampiri surat pengantar permohonan izin mendirikan atau memperluas tempat usaha dan lampiran formulir isian permohonan izin UUG serta gambar situasi.
  5. Memantau pelaksanaan pencatatan permohonan UUG yang sudah masuk dibuku monitoring untuk mengetahui jumlah permohonan yang masuk.
  6. Mencatat serta memberi paraf rekomendasi permohonan yang masuk dari dinas teknis dan menggabungkan dengan berkas yang sudah masuk untuk melengkapi proses permohonan izin UUG.
  7. Mengadakan pemanggilan kepada pemohon izin UUG yang belum melengkapi permohonan melalui surat panggilan permohonan izin UUG dalam rangka mengumpulkan informasi sebagai bahan pertimbangan untuk persetujuan pengeluaran izin UUG.
  8. Menyelia dan memberi petunjuk mengenai pelaksanaan pengiriman berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat ke unit perizinan dengan surat ekspedisi untuk diproses lebih lanjut.
  9. Memberi petunjuk cara penyimpanan berkas permohonan yang menunggu rekomendasi secara sistematis untuk menunggu kelengkapan seperti kelengkapan lampiran, laporan hasil lapangan, rekomendasi untuk selanjutnya menunggu laporan hasil pemeriksaan keadaan lapangan dari unit penerbitan untuk digabungkan dengan berkas permohonan izin UUG sebagai kelengkapan dan pemprosesan permohonan izin UUG.
  10. Mengatur pengetikan lembaran pengumuman UUG berdasarkan nama permohon, nama perusahaan dan alamat untuk dimintakan tanda tangan kepala unit UUG dan menyerahkan ke unit penertiban untuk ditempel ditempat umum dekat dengan lokasi perusahan.
  11. Menghimpun data mengenai permohonan yang sudah diputuskan atau ditolak untuk bahan laporan tahunan serta pembuatan statistik mengenai permohonan yang sudah diizinkan atau ditolak serta menunggu untuk diproses sebagai alat monitoring dan laporan kepada atasan.
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  13. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Hukum dan peraturan perundang-undangan izin UUG
  2. Memahami cara input data ke komputer

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini