KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Penelaahan dan Pengundangan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
129.90
Kode KBJI
3359.99
Pendidikan
S1 Hukum

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan penelaahan peraturan perundang-undangan, menyusun konsep pengundangan peraturan perundang-undangan serta memantau pelaksanaanya untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas atau kegiatan unit penelaahan dan pengundangan kepada staf dengan memberi pengarahan sesuai dengan tugas kemampuan dan permasalahannya.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan penelaahan peraturan perundang-undangan.
  3. Menilai, menganalisis dan menelaah peraturan perundang-undangan berdasarkan peraturan pemerintah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. memeriksa dan menelaah kembali rancangan peraturan perundang-undangan yang sudah disiapkan unit desentralisasi serta unit dekonsentrasi dan tugas pembantuan berdasarkan masukan dari bawahan yang bersangkutan agar tercapai kesesuaian serta tak terjadi penyimpangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menyiapkan usul dan saran atas hasil penelaahan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan permohonan pengesahan peraturan perundang-undangan kepada atasan dan hal-hal yang tak sesuai dengan keadaan sebagai masukan dan pertimbangan untuk diputuskan atasan.
  6. Memantau pelaksanaan kegiatan pembuatan konsep telaahan dan permohonan pengesahan peraturan perundang-undangan melalui rapat koordinasi untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
  7. Menelaah dan menyelesaikan penyampaian permohonan pengesahan peraturan pemerintah dengan menelaah usul dari eksekutif yang masuk Dewan setelah direfisi dan menyelesaikan administrasinya dalam komisi, fraksi atau paripurna Dewan agar usul konkrit serta saran menjadi bahan pertimbangan dan perhatian untuk masukan eksekutif sehingga menghasilkan peraturan yang sempurna.
  8. Menyiapkan konsep perundang-undangan setelah mendapat pengesahan pimpinan dengan membuat surat perundangan serta menyiapkan pengundangannya untuk diundangkan dalam lembaran peraturan sehingga menjadi peraturan yang mengikat, hukum yang mengikat atau mempunyai kekuatan hukum serta berlaku di masyarakat.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaa kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Memahami hukum dan peraturan perundang-undangan.
  2. Memahami perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini