KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Penertiban Izin Undang-Undang Gangguan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 3354.99
- Pendidikan
- S1 Hukum (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk dalam meneliti, memeriksa dan menilai permohonan izin UUG, penyelesaian pengaduan, menyusun konsep rencana kegiatan mengenai pelaksanaan pengawasan atau penertiban terhadap perusahaan serta memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana.
Rincian Tugas
- Membagi tugas atau kegiatan unit penertiban izin UUG kepada bawahan dan memberi arahan sesuai dengan tugas kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam meneliti, memeriksa dan menilai permohonan izin UUG, penyelesaian pengaduan, pelaksanaan pengawasan atau penertiban terhadap perusahan serta tindakan penutupan terhadap perusahan yang tidak atau belum memiliki izin sesuai dengan ketentuan undang-undang gangguan bersama dengan instansi lain.
- Menerima dan menilai permohonan izin UUG serta menyiapkan langkah operasional untuk melakukan pemeriksaan ke lapangan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan terkabulnya izin yang diminta pemohon.
- Mengatur petugas dinas operasional untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi perusahan berdasarkan pengaduan secara lisan atau tertulis untuk menemukan adanya pelanggaran dalam rangka pengawasan serta pembinaan terhadap perusahan atau tempat usaha.
- Meneliti dan mempelajari data serta berkas permohonan izin UUG yang sudah habis masa berlakunya dan menyiapkan langkah operasional untuk melakukan pemeriksaan ke lapangan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan izin UUG.
- Mempelajari serta menilai surat pengaduan lisan atau tertulis seperti masalah pencemaran lingkungan dan mengatur pelaksanaan pengecekan di lapangan, memberi petunjuk kepada petugas cara memberikan saran pemecahan kepada pengusaha sebagai bahan untuk dikonsultasikan kepada atasan sehingga mendapatkan penyelesaian yang tepat agar perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan gangguan yang berlaku.
- Melakukan proses pemanggilan melalui surat kepada perusahaan yang melanggar, untuk diminta penjelasan atau pertanggungjawaban atas terjadinya gangguan pencemaran oleh perusahaan terhadap lingkungannya sebagai upaya mendapatkan penyelesaian secara manusiawi.
- Melakukan tindakan penertiban seperti penutupan atau penyegelan perusahaan yang melakukan pelanggaran serta tidak mengindahkan peraturan undang-undang gangguan dalam rangka menegakkan hukum serta wibawa pemerintah.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Hukum
- S1 Bidang Ilmu Sosial
Pengetahuan Kerja
- Memahami hukum dan peraturan perundang-undangan bidang gangguan.
- Memahami sistematika peraturan perundang-undangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan