KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Penertiban Pencemaran

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
310.10
Kode KBJI
3257.99
Pendidikan
S1 Hukum (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data yang menyangkut ketertiban akibat gangguan kelestarian lingkungan yang disebabkan pencemaran, menyusun konsep mengenai peraturan, pembinaan dan pengawasannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas atau kegiatan unit penertiban pencemaran kepada bawahan dengan memberi pengarahan sesuai dengan tugas kemampuan dan permasalahannya.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam mengumpulkan, mempelajari, mengolah dan menilai data mengenai pencemaran.
  3. Menyusun program kerja mengenai peraturan, pembinaan dan pengawasan dalam usaha penanggulangan atau pencegahan bahaya akibat pencemaran seperti menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan mengenai usaha penanggulangan dan pengendalian terhadap bahaya akibat pencemaran, melakukan pengawasan bersama dengan unit lain yang terkait dalam rangka upaya pencegahan secara preventif dan menekan sekecil mungkin akibat gangguan kelestarian lingkungan yang disebabkan pencemaran.
  4. Mengadakan koordinasi dan hubungan kerja sama dengan instansi terkait melalui rapat koordinasi dengan pembentukan tim terpadu dalam rangka kegiatan penyuluhan lapangan, pengawasan terhadap gangguan alat atau perusahan yang kurang memperhatikan akibat gangguan kelestarian lingkungan yang disebabkan pencemaran dalam rangka mencari upaya menghilangkan sebab dan upaya penanggulangannya.
  5. Membina tertib usaha dengan menghimbau melalui mass media, aparat ketertiban dan masyarakat agar masyarakat berperan serta dalam pengawasn dan bertanggung jawab atas ketertiban akibat gangguan kelestarian lingkungan yang disebabkan pencemaran sehingga tercipta situasi tenteram dan tertib.
  6. Mengendalikan, mengawasi, membina dan melaksanakan usaha penanggulangan akibat gangguan kelestarian lingkungan yang disebabkan pencemaran dengan mengadakan pengawasan perusahaan dan melakukan penyuluhan secara koordinasi dalam rangka merubah sikap mental atau tingkah laku agar masyarakat sadar akan pentingnya kelestarian lingkungan.
  7. Mengevaluasi hasil kerja Unit Penertiban Pencemaran untuk mengetahui perkembangan, permasalahan dan upaya tindak lanjut.
  8. Melaporkan hasil kerja Unit Penertiban Pencemaran kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Hukum
  • S1 Bidang Ilmu Sosial

Pengetahuan Kerja

  1. Memahami undang-undang atau peraturan mengenai kependudukan dan lingkungan hidup.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini