KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pengamanan Objek Vital
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10/
- Kode KBJI
- 5414.99
- Pendidikan
- S1 Hukum (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan pengamanan objek vital, menyusun konsep rencana kegiatan mengenai kegiatan pengawasan serta memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana.
Rincian Tugas
- Membagi tugas atau kegiatan unit pengamanan objek vital kepada bawahan dengan memberi pengarahan sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengamanan objek vital atau objek yang menguasai hajat hidup orang banyak serta objek vital lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyusun program kerja mengenai masalah pengaman dan pengawasan tempat atau objek vital dengan melihat dampaknya serta dikaitkan dengan sistem pengamanan yang terpadu dalam rangka pengamanan proyek dan bangunan vital sebagai bahan rapat koordinasi.
- Mengadakan koordinasi dan hubungan kerjasama dengan instansi terkait dengan mengadakan rapat untuk mendapatkan input dalam rangka tugas pengawasan atau pengontrolan cara yang cepat dan tepat menanggulangi masalah kriminalitas bersama aparat keamanan.
- Mengendalikan, mengawasi, membina dan melakukan penindakan serta melaksanakan pengamanan objek vital dengan mengontrol sesuai dengan jadwal dan Mengoordinasikan di lapangan dengan instansi terkait agar tercipta situasi tenteram, tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengadakan kerjasama dengan kepolisian untuk menyelenggarakan pendidikan tenaga pengamanan atau Satpam terhadap objek vital agar mendapatkan suatu sistem pengamanan yang terpadu dalam rangka pembinaan pengamanan secara preventif.
- Menyiapkan konsep persetujuan permohonan dan izin penggunaan atau pemakai bahan peledak seperti kembang api, mercon dengan mempelajari permohonan yang bersangkutan untuk mengetahui gangguan terhadap masyarakat.
- Mengevaluasi hasil kerja unit penertiban pencemaran untuk mengetahui perkembangan, permasalahan dan upaya tindak lanjut.
- Melaporkan hasil kerja unit pengamanan objek vital kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Hukum
- S1 Bidang Ilmu Sosial
Pengetahuan Kerja
- Memahami sistem pengamanan yang terpadu.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan