KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Pengamanan Tempat Hiburan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
310.10
Kode KBJI
5414.99
Pendidikan
S1 Bidang Ilmu Sosial (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan pengamanan tempat hiburan dan rekreasi, menyusun konsep rencana kegiatan mengenai kegiatan pengawasan serta memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas atau kegiatan unit pengamanan tempat hiburan kepada bawahan dengan memberikan pengarahan sesuai dengan tugas kemampuan dan permasalahannya.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menyusun program kerja mengenai pengamanan dan pengawasan tempat hiburan dan rekreasi dengan melihat dampaknya serta mengaitkannya dengan tersedianya biaya dalam rangka membantu mengawasi, mengatur dan melaksanakan pengamanan tempat hiburan dan rekreasi sebagai bahan rapat koordinasi.
  4. Mengadakan koordinasi dan hubungan kerjasama dengan instansi sipil dan aparat keamanan dengan mengadakan rapat untuk mendapatkan input dari instansi terkait dalam rangka penyempurnaan program dan kebijaksanaan.
  5. Mengawasi, membina dan melakukan penindakan serta melaksanakan pengamanan tempat hiburan dan rekreasi dengan mengontrol sesuai dengan jadwal dan Mengoordinasikan di lapangan dengan instansi terkait agar tercipta situasi tenteram, tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Membina ketertiban tempat hiburan dengan menghimbau melalui media massa, aparat resmi dan kepada masyarakat itu sendiri agar masyarakat ikut mengawasi dan bertanggung jawab atas terselenggaranya situasi tenteram dan tertib.
  7. Mengadakan koordinasi di lapangan terhadap adanya suatu kasus dengan mengikut sertakan instansi terkait untuk mendapatkan penyelesaian menurut profesinya guna menciptakan tertib usaha dalam rangka mengamankan seluruh peraturan pemerintah yang berlaku.
  8. Mengikuti tim penertiban minuman keras berdasarkan surat keputusan pimpinan dengan mengadakan operasi ke lapangan pada importir, distributor, pengecer minumam keras melalui operasi gabungan secara teratur dalam rangka mengamankan seluruh peraturan pemerintah sesuai dengan bidang tugasnya.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Bidang Ilmu Sosial
  • S1 Ilmu atau Sains Politik

Pengetahuan Kerja

  1. Memahami hukum dan peraturan perundang-undangan menyangkut ketertiban umum.
  2. Mampu berkoordinasi dengan instansi terkait.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • MKetangkasan Tangan
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini