KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Pengkajian Hukum

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
129.10/
Kode KBJI
2619.99
Pendidikan
S1 Hukum

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana, mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan unit pengkajian hukum serta menyusun konsep laporan perkembangan hukum dan mengatur pelaksanaan kegiatan pengumpulan, penelitian dan evaluasi berdasarkan data, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan pimpinan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan unit pengkajian hukum berdasarkan hasil kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun proyek sebagai bahan rencana program.
  2. Mengoordinasikan bawahan unit pengkajian hukum dalam pengumpulan, penelitian, pengolahan, evaluasi dan pengkajian, serta penelaahan data dan produk-produk hukum melalui rapat atau perintah langsung agar terjalin kerjasama serasi dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
  3. Mengatur dan mendistribusikan tugas bawahan unit pengkajian hukum baik tertulis maupun lisan sesuai dengan bidangnya serta permasalahannya.
  4. Mengawasi pelaksanaan kegiatan bawahan Unit Pengkajian Hukum agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
  5. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar dapat melakukan tugas dengan baik.
  6. Memantau pelaksanaan kegiatan unit pengkajian hukum melalui rapat koordinasi untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
  7. Mengatur pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan mengenai perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan dengan unit lain atau terkait sebagai bahan untuk konsep laporan perkembangan hukum.
  8. Mengkaji perkembangan hukum dengan meneliti berkas masuk yang telah diteliti bawahan dengan mengkaji berdasarkan peraturan yang berlaku maupun dari unsur sosiologi agar menghasilkan alternatif keputusan yang tepat.
  9. Mengoreksi dan meneliti hasil pengolahan data serta produk-produk hukum dengan menyesuaikan dengan buku referensi dan tugas di bidang hukum menurut sektornya agar menghasilkan peraturan yang up to date.
  10. Mengkaji dan meneliti hukum dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pemerintahan melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait atau menterjemahkan buku berbahasa Belanda agar menghasilkan peraturan yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
  11. Memberi saran dan bahan pertimbangan mengenai hal yang berhubungan dengan kegiatan pengkajian hukum sesuai dengan permasalahannya sebagai bahan masukan pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan.
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Memahami hukum dan peraturan perundang-undangan.
  2. Memahami sistematika peraturan perundang-undangan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini