KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pengkajian Hukum
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 129.10/
- Kode KBJI
- 2619.99
- Pendidikan
- S1 Hukum
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana, mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan unit pengkajian hukum serta menyusun konsep laporan perkembangan hukum dan mengatur pelaksanaan kegiatan pengumpulan, penelitian dan evaluasi berdasarkan data, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan pimpinan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan unit pengkajian hukum berdasarkan hasil kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun proyek sebagai bahan rencana program.
- Mengoordinasikan bawahan unit pengkajian hukum dalam pengumpulan, penelitian, pengolahan, evaluasi dan pengkajian, serta penelaahan data dan produk-produk hukum melalui rapat atau perintah langsung agar terjalin kerjasama serasi dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
- Mengatur dan mendistribusikan tugas bawahan unit pengkajian hukum baik tertulis maupun lisan sesuai dengan bidangnya serta permasalahannya.
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan bawahan Unit Pengkajian Hukum agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar dapat melakukan tugas dengan baik.
- Memantau pelaksanaan kegiatan unit pengkajian hukum melalui rapat koordinasi untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
- Mengatur pelaksanaan kegiatan penyiapan bahan mengenai perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan dengan unit lain atau terkait sebagai bahan untuk konsep laporan perkembangan hukum.
- Mengkaji perkembangan hukum dengan meneliti berkas masuk yang telah diteliti bawahan dengan mengkaji berdasarkan peraturan yang berlaku maupun dari unsur sosiologi agar menghasilkan alternatif keputusan yang tepat.
- Mengoreksi dan meneliti hasil pengolahan data serta produk-produk hukum dengan menyesuaikan dengan buku referensi dan tugas di bidang hukum menurut sektornya agar menghasilkan peraturan yang up to date.
- Mengkaji dan meneliti hukum dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pemerintahan melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait atau menterjemahkan buku berbahasa Belanda agar menghasilkan peraturan yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
- Memberi saran dan bahan pertimbangan mengenai hal yang berhubungan dengan kegiatan pengkajian hukum sesuai dengan permasalahannya sebagai bahan masukan pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Memahami hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Memahami sistematika peraturan perundang-undangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan