KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Pengolahan Dokumentasi Hukum

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
129.90
Kode KBJI
2619.99
Pendidikan
S1 Hukum

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan penginventarisasian dan pengolahan data peraturan pemerintah, menyusun konsep rencana kegiatan pendokumentasian hukum serta memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas atau kegiatan unit pengolahan dokumentasi hukum dengan memberi pengarahan sesuai dengan tugas kemampuan dan permasalahannya.
  2. Memberi, petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan penginventarisasian dan pengolahan data peraturan pemerintah, keputusan dan instruksi presiden sebagai bahan penertiban lembaran peraturan pemeritah.
  3. Menganalisis dan mendistribusikan hasil pengumpulan bahan dokumentasi hukum sesuai dengan bentuk peraturan pemerintah atau instruksi presiden dalam rangka persiapan penertiban lembaran peraturan pemerintah agar pelaksanaannya sesuai dengan program rutin maupun proyek.
  4. memeriksa kembali hasil penginventarisasian bahan dokumentasi hukum dengan menyesuaikan petunjuk yang diberikan atasan seperti dasar hukumnya dan, peraturan pelaksanaannya agar isinya dapat dipahami pemakai.
  5. Memberikan saran dan pertimbangan hukum melalui pertukaran informasi hukum antara instansi terkait dengan saling mengirimkan hasil penerbitan untuk memperluas hubungan dalam rangka membentuk jaringan informasi hukum seperti manajemen informasi sistem bidang hukum atau sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
  6. Menyiapkan usul dan saran atas hasil pendokumentasian dan pengabstraksian peraturan perundang-undangan kepada atasan mengenai hal-hal yang tak sesuai dengan keadaan sebagai masukan dan pertimbangan atasan.
  7. Memantau pelaksanaan kegiatan inventarisasi, pengelompokan dan pengolahan bahan dokumentasi hukum dalam rangka persiapan penerbitan lembaran peraturan pemerintah melalui rapat staf unit yang terkait kegiatan proyek untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
  8. Mengoreksi konsep pengabstraksian peraturan perundang-undangan dengan memeriksa hasil pengumpulan bahan dan pembuatan ringkasan, intisari yang disesuaikan dengan bahasa hukum sebagai bahan untuk dibawa dalam pertemuan antar anggota tim melalui diskusi agar menghasilkan rumusan hukum yang memenuhi ketentuan.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggunjawaban tugas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Teknik pengolahan dokumentasi hukum.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini