KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Pengolahan Naskah Hukum

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
129.90
Kode KBJI
2619.99
Pendidikan
S1 Hukum

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanakan penelitian dan pengolahan naskah hukum, perjanjian dan kerjasama serta berita acara, menyusun konsep rencana kegiatan pengolahan naskah serta memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana,

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas atau kegiatan Unit Pengolahan Naskah Hukum kepada bawahan dengan memberi pengarahan sesuai dengan tugas kemampuan dan permasalahannya.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengolahan naskah hukum, perjanjian, kerjasama dan berita acara.
  3. Menganalisis data dalam rangka pengolahan naskah hukum, perjanjian, kerjasama serta berita acara untuk mengetahui ketepatan waktu berlakunya naskah.
  4. Memeriksa kembali konsep hasil pengolahan naskah hukum, perjanjian, kerjasama serta berita acara dengan mencocokan petunjuk yang diberikan atasan agar tidak bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah.
  5. Memberikan saran dan pertimbangan hukum mengenai permasalahan yang datang dari unit vertikal, masyarakat atau surat pengaduan kepada pemerintah dengan meneliti serta mempertimbangkan hubungannya dengan peraturan yang berlaku agar setiap tindakan hukum yang dilaksanakan aparat pemerintah sesuai dengan hukum yang berlaku.
  6. Menyiapkan usulan dan saran atas hasil penelitian naskah hukum perjanjian, kerjasama serta berita acara kepada atasan mengenai hal yang tak sesuai dengan keadaaan sebagai masukan dan pertimbangan untuk diputuskan.
  7. Memantau pelaksanaan kegiatan pengolahan naskah hukum, perjanjian, kerjasama serta berita acara melalui rapat koordinasi unit terkait untuk mengetahui permasalahan dan pengembangannya.
  8. Menelaah, mempelajari, menilai serta menganalisis naskah-naskah hukum, perjanjian, kerjasama, berita acara, dan konsep lain yang dibuat oleh bawahan dengan mencocokkan kesesuaiannya berdasarkan undang-undang yang berlaku, peraturan pemerintah yang bersangkutan sehingga mempunyai kedudukan yang kuat dalam hukum serta mempunyai kualitas hukum agar segala langkah pemerintah dalam hukum tidak dirugikan.
  9. Menelaah, mempelajari, menilai serta menganalisis masalah hukum yang akan diselesaikan di luar pengadilan dengan mengadakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka meneguhkan law inforcement serta kesadaran akan hukum.
  10. Memberikan saran, pendapat dan bahan pertimbangan yang diminta oleh unit di lingkungan pemerintah mengenai hal yang berhubungan dengan naskah hukum, perjanjian kerjasama, berita acara, serah terima atau konsep yang dibuat oleh pemerintah sesuai dengan permasalahannya agar tindakan, tingkah laku aparat pemerintah didasarkan pada peraturan yang berlaku.
  11. Menghubungi serta menyelenggarakan rapat koordinasi antar unit atau instansi terkait dalam rangka penyelesaian final pembuatan naskah hukum, perjanjian, kerjasama dan berita acara untuk mendapatkan hasil yang tidak menyimpang dari peraturan hukum dan mencerminkan rasa keadilan serta menegakkan wibawa pemerintah dimata masyarakat.
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Memahami hukum dan peraturan perundang-undangan.
  2. Memahami prosedur dan tata cara persidangan di pengadilan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 25Mendengar
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini