KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Penyuluhan Hukum

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
129.90/
Kode KBJI
2619.99
Pendidikan
S1 Hukum

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan penghimpunan bahan-bahan penyuluhan hukum, menyusun konsep dan bahan penyuluhan hukum serta memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas atau kegiatan Unit Penyuluhan Hukum kepada bawahan dengan memberi pengarahan sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
  2. Menelaah hasil penyuluhan hukum seperti peraturan pemerintah, peraturan di bidang agraria, delapan tetib lalu lintas, kereta api, kaki lima, tuna karya dan tuna wisma, bangunan banjir, pelistrikan sosial dan politik sebagai bahan untuk jawaban kepada masyarakat.
  3. memeriksa hasil penghimpunan bahan-bahan penyuluhan hukum berupa surat pertanyaan dari masyarakat untuk dievaluasi menurut bidangnya dalam rangka memberikan informasi hukum yang akurat dan tepat waktu.
  4. Menyiapkan usul dan saran atas hasil penyuluhan hukum kepada atasan mengenai hal yang tak sesuai dengan keadaan sebagai masukan dan pertimbangan untuk diputuskan atasan.
  5. Memantau pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum melalui rapat dengan bawahan untuk mengetahui permasalahannya dan perkembangannya.
  6. Menyusun, menyampaikan saran atau pertimbangan hukum secara lisan ataupun tertulis atas permintaan dari pejabat unit lain melalui rapat koordinasi dalam rangka memberikan input untuk mengadakan langkah-langkah pengambilan keputusan.
  7. Menyiapkan memori atau kontra memori banding dan menghadap kepengadilan tinggi maupun memori atau kontra memori kasasi dan menghadap M.A.
  8. Menyiapkan konsep perjanjian berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku..
  9. Meneliti dan memberikan telaahan bawahan pada surat pengaduan sengketa serta warga yang ditujukan kepada pemerintah.
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Hukum dan peraturan perundang-undangan.
  2. Perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini