KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Penyuluhan Hukum
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 129.90/
- Kode KBJI
- 2619.99
- Pendidikan
- S1 Hukum
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan penghimpunan bahan-bahan penyuluhan hukum, menyusun konsep dan bahan penyuluhan hukum serta memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.
Rincian Tugas
- Membagi tugas atau kegiatan Unit Penyuluhan Hukum kepada bawahan dengan memberi pengarahan sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
- Menelaah hasil penyuluhan hukum seperti peraturan pemerintah, peraturan di bidang agraria, delapan tetib lalu lintas, kereta api, kaki lima, tuna karya dan tuna wisma, bangunan banjir, pelistrikan sosial dan politik sebagai bahan untuk jawaban kepada masyarakat.
- memeriksa hasil penghimpunan bahan-bahan penyuluhan hukum berupa surat pertanyaan dari masyarakat untuk dievaluasi menurut bidangnya dalam rangka memberikan informasi hukum yang akurat dan tepat waktu.
- Menyiapkan usul dan saran atas hasil penyuluhan hukum kepada atasan mengenai hal yang tak sesuai dengan keadaan sebagai masukan dan pertimbangan untuk diputuskan atasan.
- Memantau pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum melalui rapat dengan bawahan untuk mengetahui permasalahannya dan perkembangannya.
- Menyusun, menyampaikan saran atau pertimbangan hukum secara lisan ataupun tertulis atas permintaan dari pejabat unit lain melalui rapat koordinasi dalam rangka memberikan input untuk mengadakan langkah-langkah pengambilan keputusan.
- Menyiapkan memori atau kontra memori banding dan menghadap kepengadilan tinggi maupun memori atau kontra memori kasasi dan menghadap M.A.
- Menyiapkan konsep perjanjian berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku..
- Meneliti dan memberikan telaahan bawahan pada surat pengaduan sengketa serta warga yang ditujukan kepada pemerintah.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan