KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Perizinan Undang-Undang Gangguan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 129.90/
- Kode KBJI
- 3354.99
- Pendidikan
- S1 Hukum
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pemeriksaan kelengkapan serta penilaian kebenaran lampiran permohonan izin UUG, menyusun konsep rencana kegiatan mengenai prosedur serta penyelesaian administrasi izin UUG, dan memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana.
Rincian Tugas
- Membagi tugas atau kegiatan unit perizinan UUG kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan tugas kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pemeriksaan kelengkapan serta menilai kebenaran izin UUG, penyelesaian proses administrsi izin UUG serta pengelolaan pendapatan dan pengeluaran biaya operasional UUG.
- Menilai, menganalisis dan mengkaji lampiran dokumen permohonan izin UUG dalam rangka kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan serta prosedur yang berlaku.
- memeriksa dan mempelajari kembali kelengkapan lampiran, berkas permohonan izin UUG yang telah memenuhi persyaratan untuk diterbitkan izinnya dan menyerahkan kepada petugas konsep, mengoreksi hasil ketikan dan membubuhkan paraf untuk mendapatkan persetujuan atasan serta meneruskan kepada pimpinan untuk dimintakan tanda tangan.
- Menyusun usulan dan saran atas hasil pengelolaan pendapatan dan pengeluaran biaya operasional UUG kepada atasan mengenai hal yang tak sesuai dengan keadaan sebagai masukan dan pertimbangan untuk diputuskan atasan.
- Memantau pelaksanaan kegiatan penyelesaian proses administrasi izin UUG melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya dalam rangka memberikan masukan mengenai penyederhanaan prosedur perizinan agar penyelesaiannya cepat.
- Membuat konsep laporan, surat dan verbal serta daftar isian kegiatan, daftar usulan kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan prosedur serta penyelesaian proses administrasi izin UUG berdasarkan masukan dari unit-unit lain.
- Membuat konsep nota dinas mengenai permohonan mencetak formulir izin UUG dan lampiran contoh formulir kepada unit horisontal berdasarkan laporan staf dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional.
- Memeriksa bahan yang dikirim dari unit pendataan sebagai persiapan koordinasi tim perizinan yang diselenggarakan secara periodik dalam rangka permohonan rekomendasi dari instansi terkait.
- Menyiapkan berkas hasil rapat koordinasi lengkap mengenai permohonan izin dan lampiran yang telah mendapat rekomendasi untuk diproses dan dibuatkan konsep permohonan izin untuk diketik jadi.
- Mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja Unit Perizinan Undang-Undang Gangguan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Hukum dan peraturan perundang-undangan gangguan.
- Penilaian terhadap izin yang memenuhi syarat.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 25Mendengar
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan