KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Program Pembinaan Aparat Ketertiban
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 3359.99
- Pendidikan
- S1 Hukum (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan pengumpulan dan penilaian, mempelajari data atau informasi mengenai kualitas dan kuantitas aparat ketertiban, menyusun konsep rencana kegiatan mengenai pengembangan aparat ketertiban serta memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana.
Rincian Tugas
- Membagi tugas atau kegiatan Unit Program Pembinaan Aparat Ketertiban kepada bawahan dengan memberi petunjuk pengarahan sesuai dengan tugas kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan pengumpulan, penilaian dan dalam mempelajari data atau informasi mengenai kualitas dan kuantitas aparat ketertiban agar dapat melakukan pekerjaan dengan baik dan lancar.
- Menyusun program kerja mengenai pengembangan kualitas dan kuantitas aparat ketertiban berdasarkan laporan tiap unit vertikal mengenai kualitas, kuantitas, identitas personil dan mengkonsultasikan dengan kepala unit evaluasi pembinaan aparat ketertiban dalam rangka peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap serta mental aparat ketertiban, agar lebih bertanggung jawab.
- Mengadakan koordinasi dan hubungan kerjasama dengan unit horizontal dan mengadakan rapat untuk mendapatkan input dari instansi vertikal dalam rangka penyempurnaan program kebijaksanaan.
- Mengawasi dan membina aparat ketertiban dengan mengontrol sesuai dengan jadwal oleh petugas unit horizontal dan mengoordinasikan dilapangan dengan unit vertikal, agar tercipta situasi yang tertib dan peningkatan disiplin.
- Mengevaluasi hasil kegiatan Unit Program Pembinaan Aparat Ketertiban untuk mengetahui perkembangan, permasalahan dan upaya tindak lanjut.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Hukum
- S1 Bidang Ilmu Sosial
Pengetahuan Kerja
- Cara menyusun program pembinaan dan pengembangan aparat ketertiban.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 25Mendengar
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan