KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Tata Hukum
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 129.90
- Kode KBJI
- 2619.99
- Pendidikan
- S1 Hukum
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana, mengoordinasikan dan menyelia kegiatan Unit Tata Hukum serta menyusun konsep laporan hasil kegiatan registrasi, pendokumentasian sengketa dan perkara hukum, penelitian dan pengolahan naskah hukum, pengurusan sengketa serta mengatur pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berdasarkan data, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan atasan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana Program Unit Tata Hukum berdasarkan hasil kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun proyek sebagai bahan rencana program.
- Mengoordinasikan bawahan Unit Tata Hukum dalam kegiatan registrasi, pendokumentasian sengketa dan perkara hukum, penelitian serta pengolahan naskah hukum melalui rapat atau perintah langsung agar terjalin kerja sama serasi dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
- Mengatur dan mendistribusikan tugas pada bawahan Unit Tata Hukum baik tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang serta permasalahannya.
- Menyelia pelaksanaan kegiatan bawahan Unit Tata Hukum agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Memantau pelaksanaan kegiatan Unit Tata Hukum melalui rapat koordinasi untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannnya.
- Mengatur pelaksanaan registrasi, pendokumentasian sengketa dan perkara hukum penelitian serta pengolahan naskah hukum, pengurusan sengketa dan penyuluhan hukum dengan memantau hasil hubungan dengan unit lain atau terkait sebagai bahan untuk konsep laporan mengenai perkembangan kegiatan di lingkungan unit tata hukum.
- Menyelesaikan persoalan hukum yang menyangkut tugas pemerintah berdasarkan gugatan dari masyarakat atau perusahaan dan menyelesaikannya melalui pengadilan dengan menyiapkan surat kuasa untuk mewakili pemerintah dalam rangka melaksanakan pembelaan diri terhadap pemerintah.
- Memberikan bantuan hukum mengenai masalah yang menyangkut hukum di dalam dan di luar pengadilan kepada pimpinan berupa pemberian saran dan penelitian hukum dalam rangka memberikan masukan penyelesaian atau pemecahan masalah hukum.
- Merumuskan masalah sengketa dan mengoordinasikan usaha penyelesaian sengketa yang menyangkut tugas pemerintah dengan mengangkat masalahnya pada instansi lebih atas atau vertikal agar pembuktian hukum dalam pengadilan menjadi lebih jelas.
- Melaksanakan usaha dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan memberikan penyuluhan, ceramah hukum melalui media massa atau langsung mendatangi wilayah agar semua warga diwilayahnya mengerti serta memahami atau melek hukum.
- Memberi saran dan bahan pertimbangan mengenai hal yang berhubungan dengan kegiatan registrasi, pendokumentasian sengketa dan perkara hukum, penelitian serta pengolahan naskah hukum, pengurusan sengketa dan penyuluhan hukum sesuai dengan pemasalahannya sebagai bahan masukan pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Hukum dan tata cara atau prosedur persidangan pengadilan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan