KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Undang-Undang Gangguan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
310.10
Kode KBJI
3359.99
Pendidikan
S1 Hukum

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana, mengoordinasikan dan menyelia kegiatan Unit Undang-Undang Gangguan serta menyusun konsep pelaksanaan kegiatan retribusi, mengatur pelaksanaan kegiatan penyelesaian administrasi permohonan izin undang-undang gangguan, penertiban tempat usaha serta menampung dan menyelesaikan pengaduan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana program Unit Undang-Undang Gangguan berdasarkan hasil kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun proyek sebagai pedoman kerja.
  2. Mengoordinasikan bawahan Unit Undang-Undang Gangguan dalam menyelesaikan administrasi permohonan izin undang-undang gangguan, penertiban tempat usaha, dan menampung serta menyelesaikan pengaduan masyarakat mengenai permohonan izin undang-undang gangguan.
  3. Mengatur dan mendistribusikan tugas pada bawahan unit undang-undang gangguan baik tertulis maupun lisan sesuai bidang serta permasalahannya.
  4. Menyelia pelaksanaan kegiatan bawahan unit undang-undang gangguan sesuai dengan realisasinya.
  5. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas dan menilai hasilnya agar sesuai dengan rencana.
  6. Memantau pelaksanaan kegiatan unit undang-undang gangguan melalui rapat koordinasi untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
  7. Merencanakan langkah dalam rangka mengupayakan, menyempurnakan, serta menyederhanakan prosedur izin undang-undang gangguan dengan menghilangkan simpul yang tidak perlu untuk mempercepat proses penertiban dan penyelesaian izin undang-undang gangguan.
  8. Mengatur pelaksanaan operasi ke lapangan dengan mengirimkan petugas ke lapangan untuk meneliti perizinan yang dimiliki tempat usaha agar yang sudah memiliki izin mematuhi peraturan yang berlaku dan yang belum memiliki izin diperingatkan untuk segera mengurus izinnya, dan yang sudah habis masa izin berlakunya agar memperpanjang masa izinnya sesuai dengan prosedur serta peraturan yang berlaku.
  9. Menyiapkan surat usulan, saran dan pertimbangan atas pelaksanaan undang-undang gangguan seperti usul rancangan peraturan pemerintah dengan mencantumkan pasal baru dan mencantumkan sangsi serta mengusulkan tindakan penertiban berupa peringatan, penutupan tempat usaha sehingga masyarakat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Memeriksa dan memberikan disposisi atas kelengkapan dokumen permohonan izin, disposisi atas pembuatan laporan tempat usaha agar diadakan penelitian berdasarkan pengaduan masyarakat dan mengajukan kepada kepala unit untuk mendapatkan persetujuannya.
  11. Membubuhkan paraf persetujuan pada izin yang akan diterbitkan, paraf surat peringatan terhadap penutupan tempat usaha setelah ada pengaduan dari masyarakat dan berdasarkan hasil penelitian serta paraf surat-menyurat atau nota untuk diajukan kepada atasan agar mendapat persetujuan dalam rangka tindak lanjut tugas yang diberikan pimpinan.
  12. Mengoreksi konsep surat atau verbal mengenai masalah undang-undang gangguan dari unit lain untuk ditanggapi serta dikoreksi sebelum mendapatkan persetujuan dari pimpinan.
  13. Menyelenggarakan rapat anggota tim pertimbangan pemberian izin dari instansi teknis untuk mendapatkan kesimpulan tentang dapat disetujuinya, mendapat izin dengan syarat tertentu atau tidak dapat ditertibkan izin permohonannya.
  14. Menyempurnakan konsep laporan bulanan, surat dan bahan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan retribusi yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku serta masukan dari unit lain sebagai masukan kepada pimpinan dalam rangka monitoring.
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Hukum dan peraturan perundang-undangan bidang UUG.
  2. Koordinasi dengan instansi terkait mengenai sistem pengamanan terpadu.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini