KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Undang-Undang Gangguan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 3359.99
- Pendidikan
- S1 Hukum
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana, mengoordinasikan dan menyelia kegiatan Unit Undang-Undang Gangguan serta menyusun konsep pelaksanaan kegiatan retribusi, mengatur pelaksanaan kegiatan penyelesaian administrasi permohonan izin undang-undang gangguan, penertiban tempat usaha serta menampung dan menyelesaikan pengaduan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana program Unit Undang-Undang Gangguan berdasarkan hasil kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun proyek sebagai pedoman kerja.
- Mengoordinasikan bawahan Unit Undang-Undang Gangguan dalam menyelesaikan administrasi permohonan izin undang-undang gangguan, penertiban tempat usaha, dan menampung serta menyelesaikan pengaduan masyarakat mengenai permohonan izin undang-undang gangguan.
- Mengatur dan mendistribusikan tugas pada bawahan unit undang-undang gangguan baik tertulis maupun lisan sesuai bidang serta permasalahannya.
- Menyelia pelaksanaan kegiatan bawahan unit undang-undang gangguan sesuai dengan realisasinya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas dan menilai hasilnya agar sesuai dengan rencana.
- Memantau pelaksanaan kegiatan unit undang-undang gangguan melalui rapat koordinasi untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
- Merencanakan langkah dalam rangka mengupayakan, menyempurnakan, serta menyederhanakan prosedur izin undang-undang gangguan dengan menghilangkan simpul yang tidak perlu untuk mempercepat proses penertiban dan penyelesaian izin undang-undang gangguan.
- Mengatur pelaksanaan operasi ke lapangan dengan mengirimkan petugas ke lapangan untuk meneliti perizinan yang dimiliki tempat usaha agar yang sudah memiliki izin mematuhi peraturan yang berlaku dan yang belum memiliki izin diperingatkan untuk segera mengurus izinnya, dan yang sudah habis masa izin berlakunya agar memperpanjang masa izinnya sesuai dengan prosedur serta peraturan yang berlaku.
- Menyiapkan surat usulan, saran dan pertimbangan atas pelaksanaan undang-undang gangguan seperti usul rancangan peraturan pemerintah dengan mencantumkan pasal baru dan mencantumkan sangsi serta mengusulkan tindakan penertiban berupa peringatan, penutupan tempat usaha sehingga masyarakat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memeriksa dan memberikan disposisi atas kelengkapan dokumen permohonan izin, disposisi atas pembuatan laporan tempat usaha agar diadakan penelitian berdasarkan pengaduan masyarakat dan mengajukan kepada kepala unit untuk mendapatkan persetujuannya.
- Membubuhkan paraf persetujuan pada izin yang akan diterbitkan, paraf surat peringatan terhadap penutupan tempat usaha setelah ada pengaduan dari masyarakat dan berdasarkan hasil penelitian serta paraf surat-menyurat atau nota untuk diajukan kepada atasan agar mendapat persetujuan dalam rangka tindak lanjut tugas yang diberikan pimpinan.
- Mengoreksi konsep surat atau verbal mengenai masalah undang-undang gangguan dari unit lain untuk ditanggapi serta dikoreksi sebelum mendapatkan persetujuan dari pimpinan.
- Menyelenggarakan rapat anggota tim pertimbangan pemberian izin dari instansi teknis untuk mendapatkan kesimpulan tentang dapat disetujuinya, mendapat izin dengan syarat tertentu atau tidak dapat ditertibkan izin permohonannya.
- Menyempurnakan konsep laporan bulanan, surat dan bahan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan retribusi yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku serta masukan dari unit lain sebagai masukan kepada pimpinan dalam rangka monitoring.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Hukum dan peraturan perundang-undangan bidang UUG.
- Koordinasi dengan instansi terkait mengenai sistem pengamanan terpadu.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan