KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Koordinator Operasional Penertiban Izin UUG

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
582.20
Kode KBJI
3354.99
Pendidikan
D3 Sosial (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Mengoordinir pelaksanaan pengawasan atau penertiban di lokasi tempat usaha dengan mempelajari, mengatur serta memberi petunjuk seperti peraturan lokasi, keadaan lingkungan, susunan ruangan, tenaga kerja dan fasilitas sarana. Serta penyediaan sarana pengendalian pencemaran lingkungan dan alat pemadam kebakaran untuk memeriksa kesesuaian dan kebenaran dengan permohonan izin UUG yang diajukan sebagai bahan pertimbangan serta persetujuan pengeluaran izin UUG.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk mengenai pelaksanaan pengawasan atau penertiban serta metode dan teknik pemeriksaan serta penyidikan terhadap perusahaan.
  2. Mengatur serta memeriksa surat permohonan izin UUG yang sudah mendapat disposisi atasan, dan membagi tugas serta memberi petunjuk kepada anggota atau petugas operasional dalam rangka pelaksanaan tugas di lapangan.
  3. Memberi petunjuk dalam melakukan pemeriksaan ke lokasi tempat usaha seperti pengecekan peraturan lokasi, keadaan lingkungan, susunan ruangan, tenaga kerja serta fasilitas sarana dan penyediaan sarana pengendalian pencemaran lingkungan, alat pengendalian bahaya untuk memeriksa kesesuaian serta kebenaran dengan permohonan izin UUG yang diajukan.
  4. Melakukan pengecekan bersama petugas operasional penertiban izin UUG dalam pemeriksaan ke perusahaan yang belum memiliki izin berdasarkan pengaduan dari masyarakat secara lisan, tertulis maupun memo dari atasan agar mengurus izin apabila memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat diadakan tindakan penutupan.
  5. Melaksanakan penertiban terhadap perusahaan yang menimbulkan gangguan atau pencemaran lingkungan dengan menyegel perusahaan secara bersama-sama dengan instansi terkait sebagai sangsi hukuman dan pengamanan pelaksanaan di lapangan.
  6. Menerima pengaduan atau keberatan masyarakat terhadap perusahaan yang menimbulkan gangguan atau pencemaran dan mengadakan operasi ke lapangan bersama dengan instansi terkait seperti RT, RW, Lurah, Camat, Walikota serta Polisi dan mencatat semua permasalahan sebagai bahan laporan dan bukti pelaksanaan pemeriksaan.
  7. Membuat laporan hasil pemeriksaan keadaan lapangan seperti daftar ulang permohonan baru, pengaduan mengenai lokasi, lingkungan, alat kerja dan tenaga kerja, jam kerja, susunan ruangan, alat pemadam kebakaran serta pengendalian pencemaran sebagai bahan pertimbangan pengeluaran izin, perpanjangan dan pengecekan bukti kebenaran pengaduan.
  8. Melaksanakan pemanggilan dengan surat kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan izin UUG untuk diminta keterangan agar pengusaha menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan UUG yang berlaku.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Sosial
  • S1 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang metode dan teknik pemeriksaan.
  2. Tentang koordinasi pengamanan dengan instansi terkait

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal
  • GIntelegensia

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini