KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penelaah Peraturan Perundang-Undangan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.40
- Kode KBJI
- 2619.01
- Pendidikan
- S1 Hukum
Ringkasan Tugas
Menelaah dan meneliti ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan dan membuat risalah tentang isi dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan untuk diajukan pada pimpinan.
Rincian Tugas
- Menelaah isi peraturan dan perundang-undangan serta mengikuti pelaksanaannya.
- Menampung dan menelaah setiap kasus yang timbul dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada pimpinan mengenai pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
- Membuat rangkuman hasil penelaahan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan kepada pimpinan rangkuman hasil penelaahan peraturan perundang-undangan.
- Membuat laporan mengenai pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada pimpinan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Tentang hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan