KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penelaah Peraturan Perundang-Undangan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
393.40
Kode KBJI
2619.01
Pendidikan
S1 Hukum

Ringkasan Tugas

Menelaah dan meneliti ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan dan membuat risalah tentang isi dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan untuk diajukan pada pimpinan.

Rincian Tugas

  1. Menelaah isi peraturan dan perundang-undangan serta mengikuti pelaksanaannya.
  2. Menampung dan menelaah setiap kasus yang timbul dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
  3. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada pimpinan mengenai pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
  4. Membuat rangkuman hasil penelaahan peraturan perundang-undangan.
  5. Menyampaikan kepada pimpinan rangkuman hasil penelaahan peraturan perundang-undangan.
  6. Membuat laporan mengenai pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada pimpinan.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini