KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penerima Pendaftaran Kembali Undang-Undang Gangguan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.40
- Kode KBJI
- 4413.99
- Pendidikan
- D3 Hukum
Ringkasan Tugas
Menerima pendaftaran kembali undang-undang gangguan dengan menyampaikan formulir daftar ulang dan memberikan penjelasan mengenai cara pengisian beserta lampiran yang diperlukan, serta memeriksa kelengkapan persyaratannya untuk memastikan pendaftaran memenuhi syarat untuk diproses.
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman dan petunjuk pengisian formulir daftar guna mengetahui jenis formulir, metode, dan teknik pengisian formulir daftar ulang undang-undang gangguan.
- Menyampaikan formulir daftar ulang undang-undang gangguan, menjelaskan cara pengisian agar sesuai dengan syarat, dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
- Menerima dan meneliti kembali daftar ulang isian undang-undang gangguan, memeriksa kelengkapan, dan menghitung retribusi yang harus dibayar oleh wajib bayar. Berkonsultasi dengan Kepala Unit Undang-Undang Gangguan untuk menentukan retribusi berdasarkan besar kecilnya usaha, sesuai dengan Surat izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
- Mencatat hasil penyetoran retribusi dalam buku agenda izin permohonan undang-undang gangguan pada kas negara untuk memeriksa status proses penyelesaian izin undang-undang gangguan.
- Memberikan nomor registrasi dan meneruskan berkas permohonan izin daftar ulang undang-undang gangguan yang telah dibayar pada kas negara dan mencantumkan dalam formulir permohonan undang-undang gangguan untuk memudahkan pengontrolan adminsitrasi.
- Menerima hasil pemeriksaan di lapangan dari unit penertiban izin undang-undang gangguan, mencatatnya dalam buku agenda dan meneruskan permohonan izin daftar ulang undang-undang gangguan pada bagian konsep formulir surat pendaftaran kembali izin tempat usaha sebagai persiapan sebagai persiapan pengetikan izin undang-undang gangguan.
- Memeriksa hasil pengetikan izin undang-undang gangguan, memonitor proses penyelesaian daftar ulang undang-undang gangguan, dan mencatatmya dalam buku monitoring untuk mengikuti perkembangan proses penyelesaian izin undang-undang gangguan.
- Melakukan inventarisasi izin undang-undang gangguan dengan memeriksa catatan buku agenda yang sudah mendekati masa habis izin untuk mengetahui perusahaan atau tempat usaha yang sudah habis masa izinnya.
- Membuat konsep surat panggilan dengan formulir blangko panggilan untuk diajukan pada unit perizinan undang-undang gangguan. Membukukan surat panggilan dalam buku agenda khusus panggilan untuk memeriksa dan memastikan bahwa yang bersangkutan sudah pernah datang melapor dalam rangka memperpanjang izin undang-undang gangguan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Hukum dan peraturan perundang-undangan gangguan.
- Prosedur permohonan izin UUG.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan