KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penerima Pendaftaran Kembali Undang-Undang Gangguan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
393.40
Kode KBJI
4413.99
Pendidikan
D3 Hukum

Ringkasan Tugas

Menerima pendaftaran kembali undang-undang gangguan dengan menyampaikan formulir daftar ulang dan memberikan penjelasan mengenai cara pengisian beserta lampiran yang diperlukan, serta memeriksa kelengkapan persyaratannya untuk memastikan pendaftaran memenuhi syarat untuk diproses.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk pengisian formulir daftar guna mengetahui jenis formulir, metode, dan teknik pengisian formulir daftar ulang undang-undang gangguan.
  2. Menyampaikan formulir daftar ulang undang-undang gangguan, menjelaskan cara pengisian agar sesuai dengan syarat, dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
  3. Menerima dan meneliti kembali daftar ulang isian undang-undang gangguan, memeriksa kelengkapan, dan menghitung retribusi yang harus dibayar oleh wajib bayar. Berkonsultasi dengan Kepala Unit Undang-Undang Gangguan untuk menentukan retribusi berdasarkan besar kecilnya usaha, sesuai dengan Surat izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
  4. Mencatat hasil penyetoran retribusi dalam buku agenda izin permohonan undang-undang gangguan pada kas negara untuk memeriksa status proses penyelesaian izin undang-undang gangguan.
  5. Memberikan nomor registrasi dan meneruskan berkas permohonan izin daftar ulang undang-undang gangguan yang telah dibayar pada kas negara dan mencantumkan dalam formulir permohonan undang-undang gangguan untuk memudahkan pengontrolan adminsitrasi.
  6. Menerima hasil pemeriksaan di lapangan dari unit penertiban izin undang-undang gangguan, mencatatnya dalam buku agenda dan meneruskan permohonan izin daftar ulang undang-undang gangguan pada bagian konsep formulir surat pendaftaran kembali izin tempat usaha sebagai persiapan sebagai persiapan pengetikan izin undang-undang gangguan.
  7. Memeriksa hasil pengetikan izin undang-undang gangguan, memonitor proses penyelesaian daftar ulang undang-undang gangguan, dan mencatatmya dalam buku monitoring untuk mengikuti perkembangan proses penyelesaian izin undang-undang gangguan.
  8. Melakukan inventarisasi izin undang-undang gangguan dengan memeriksa catatan buku agenda yang sudah mendekati masa habis izin untuk mengetahui perusahaan atau tempat usaha yang sudah habis masa izinnya.
  9. Membuat konsep surat panggilan dengan formulir blangko panggilan untuk diajukan pada unit perizinan undang-undang gangguan. Membukukan surat panggilan dalam buku agenda khusus panggilan untuk memeriksa dan memastikan bahwa yang bersangkutan sudah pernah datang melapor dalam rangka memperpanjang izin undang-undang gangguan.
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Hukum dan peraturan perundang-undangan gangguan.
  2. Prosedur permohonan izin UUG.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini