KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengkaji Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.40/
- Kode KBJI
- 2619.01
- Pendidikan
- S1 Hukum
Ringkasan Tugas
Mengkaji hukum dan peraturan perundang-undangan, serta menyusun analisanya dengan tujuan untuk meningkatkan status produk hukum dari surat keputusan menjadi peraturan yang lebih tinggi.
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman dan petunjuk penelitian, pengkajian, dan pengolahan data hukum serta peraturan perundang-undangan.
- Merancang konsep pengkajian dan pengolahan data hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan petunjuk atasan, dengan tujuan menghasilkan konsep yang solid terkait pengkajian hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Mengkaji materi dari segi formal, teknis, dan bahasa, serta mengaitkannya dengan struktur organisasi untuk meningkatkan status surat keputusan menjadi peraturan yang lebih tinggi.
- Mengumpulkan data dan konsep hasil pengkajian dengan berkomunikasi dengan unit atau instansi terkait, sebagai langkah persiapan rapat koordinasi guna membicarakan dan mendapatkan masukan terkait penyelesaian final penelitian hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang tepat waktu, buku hukum, serta media massa untuk mengikuti perkembangan hukum.
- Mengarsipkan hasil penelitian hukum dan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan penganggendaan surat masuk dan keluar.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Teknik pengkajian hukum dan peraturan perundang-undangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 25Mendengar
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan