KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengumpul dan Pengolah Data Bahaya Kebakaran

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
581.90
Kode KBJI
4120.00
Pendidikan
D3 Sosial

Ringkasan Tugas

Mengumpulkan data dan informasi mengenai bahaya kebakaran berdasarkan laporan, unit vertikal, staff dan petugas lapangan, operasi gabungan, serta laporan masyarakat dan mengolahnya secara sistematis dengan memeriksa, mempelajari, dan evaluasi penyebab, frekuensi, dan akibat yang ditimbulkan agar mendapatkan data yang akurat serta tepat waktu.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk pengumpulan serta pengolahan data, dan informasi mengenai bahaya kebakaran untuk mengetahui jenis, waktu, dan formulir peliputan, serta metode dan teknik pengumpulan dan pengolahan pencatatan secara sistematis.
  2. Mengumpulkan data dan informasi mengenai bahaya kebakaran dari unit vertikal, petugas lapangan, dan operasi gabungan, serta laporan masyarakat dengan mencatat secara sistematis dan mengklasifikasikan berdasakan penyebabnya.
  3. Mengolah data dan informasi bahaya kebakaran dengan memeriksa, mempelajari, serta menilai penyebab, frekuensi, dan akibat yang ditimbulkan seperti listrik, kompor, sampah, atau kelalaian masyarakat itu sendiri, agar mendapatkan data, informasi yang tepat waktu dalam rangka memberikan input atasan untuk mencari upaya untuk menghilangkan sebab dan upaya penanggulangannya.
  4. Mempersiapkan data serta bahan berupa konsep pengumpulan dan penginventarisasian data di lapangan terhadap suatu kasus kebakaran, dengan melibatkan instansi terkait sebagai persiapan rapat koordinasi untuk membicarakan, mencari masukan, dan mencari solusi sesuai dengan bidang profesinya guna menciptakan suasana tertib dalam rangka mengamankan seluruh peraturan yang berlaku.
  5. Membuat konsep surat undangan dalam rangka koordinasi dan hubungan kerjasama dengan instansi terkait melalui rapat koordinasi dengan pembentukan tim terpadu dalam rangka kegiatan penyuluhan lapangan pengawasan terhadap penggunaan alat pencegah kebakaran dengan tujuan untuk mencari upaya menghilangkan sebab dan upaya penanggulangannya.
  6. Menyusun konsep laporan atas hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi bahaya kebakaran dalam rangka pelaksanaan program pengawasan penyuluhan dalam usaha penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran.
  7. Membuat kliping tentang masalah kasus kebakaran, bahaya kebakaran, dan informasi mengenai cara penanggulangannya dari koran sebagai referensi laporan dan evaluasi situasi lapangan.
  8. Menerima, mencatat, dan mempelajari surat pengaduan dari masyarakat tentang adanya pengambilan hak tanah bekas kebakaran yang didirikan bangunan liar, yang dilarang oleh peraturan perundangan yang berlaku dan meneruskan kepada atasan untuk mendapatkan tanggapan serta penyelesaiannya.
  9. Melaksanakan pengarsipan atas hasil analisis dan evaluasi mengenai sebab, frekuensi, dan akibat yang ditimbulkan bahaya kebakaran, serta melaksanakan pengagendaan surat masuk dan keluar.
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Sosial

Pengetahuan Kerja

  1. Metode dan teknik pengumpulan data kebakaran.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 25Mendengar
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • FKeterampilan Jari
  • GIntelegensia

Temperamen

  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini